-->
    |


Kesalahan Kop Surat, DPRD Kepulauan Sula Kembalikan Usulan Pemda


Sanana-Menanggapi penjelasan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes dihadapan massa aksi pada Senin (17/12) berkaitan dengan Usulan Pemerintah Daerah yang tidak diakomodir.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepualauan Sula Jufri Umasugi kepada awak media (19/12) menjelaskan terkait usulan Pemerintah Daerah yang dikembalikan, disebabkan terdapat kesalahan pada kop surat yang seharusnya 2017 justru tertera tahun 2016.

Pasalnya, dokumen tersebut dikembalikan untuk diperbaiki namun setelah perbaikan dokumen usulan tersebut dimasukkan bertepatan dengan pihak DPRD yang tengah disibukan dengan masa reses sehingga usulan tersebut tidak diakomodir.

Jufri, mengaku bukan berarti pihak DPRD tidak mengakomodir Usulan PEMDA.
“Bukan berarti usulan pemerintah tidak diakomodir oleh DPRD, selama ini kalau usulan Pemda tidak di akomodir bagaimana kinerja pemerintah bisa berjalan, justru kesalahan kop surat maka usulan itu dikembalikan untuk diperbaiki, tetapi setelah diperbaiki dan diusulkan lagi bertepatan dengan kita (DPRD) mau Reses”. Ungkapnya.

Langkah yang diambil oleh pemerintah daerah pada saat itu adalah membangun komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi, dengan demikian Bupati menginisiasi membuat peraturan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan-perundang-undangan untuk dapat merealisasikan Anggaran Daerah.

Alhasil, komunikasi yang dibangun pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Pemrintah Provinsi, maka Pemprov mengambil langkah menyurati DPRD untuk secara bersama mengklarifikasi persoalan tersebut yang dipimpin langsung oleh Sekda selaku Ketua Anggaran dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara. Butuh perhatian secara bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. (Hul).
Komentar

Berita Terkini