-->
    |


Untuk Membangun Konservasi, Pemerintah Harus Punya Komitmen.


Ternate-Dosen peneliti Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Nurhalis Wahidin menilai untuk menata kawasan konservasi trumbu karang harus membutuhkan sinergitas dan komitmen bersama.

Hal ini di sampaikan seusai pelaksanaan kegiatan workshop konservasi terumbu karang yang di laksanakan di pelataran kawasan wisata pantai jikomalamo. Beliau juga merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan woskhop tersebut pada (12/18).

Nurhalis Wahidin kepada wartawan mengatakan, dalam melakuan penataan kawasan konservasi salah satu yang menjadi kehawatiran adalah akan terjadinya potensi konflik, sebab masyarakat ada yang menganggap pelarangan dalam kegiatan tersebut, padahal itu hanya dilakukan pengaturan.

Menurutnya, jika pemerintah memiliki komitmen dalam mengatur dan membangun kawasan perlindungan tentunya harus di awali dengan komitmen dulu jika sudah tertanam komitmen maka kami selaku peneliti siap untuk memberikan data, ungkap Nurhalis

"Reklamasi ini merupakan bangunan pantai dan di pantai banyak ekosistem, reklamasi kan bentuk konfersi lahan jadi lahan laut ditimbun untuk dapat menjadi lahan reklamasi karena ditimbun itulah akan ada banyak ekosistem yang hilang sala satunya trumbu karang yang bersistem perairan dangkal yang selalu dekat dengan pantai" jelasnya.

Sesuai dari hasil penilitian untuk tapak 1 dan tapak 2 saat ini belum bisa di pastikan. "Untuk reklamasi kalumata sementara masih di analisis dan di teliti, yang masih dominan substrat dasar pasir dan lamun jika ada pergerakan trus ke arah barat hingga ke sasa banyak terumbu karang yang terancam".

Namun untuk data perencanaan reklamasi sudah ada tetapi belum di ofer ley dan belum di analisis seberapa besar yang akan hilang. Hingga pada kegiatan inilah yang harus di lengkapi dengan dokumen lingkungan yang di dalamnya apa yang harus di buat karena akan berdampak pada ekosistem terumbu karang maka harus di pikirkan apa yang harus di buat untuk penaganan.

Untuk dokumen sendiri suda tertuang dalam peraturan perda nomor 2 tahun 2008 tetapi akan ada celah dan terus di evaluasi serta di revisi yang sama sama akan di tuangkan dalam dokumen perencanaan pada kegiatan yang telah berlangsung hari ini. (Ima)
Komentar

Berita Terkini