-->
    |


Majelis Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Partai Nasdem


SANANA-Majelis HakimPengadilan Negeri Sanana yang menangani perkara dengan nomor :1/Pdt.G/2018/PB, menolak eksepsi atau tangkisan terhadap gugatan penggugat yang diajukan oleh kuasa hukum partai Nasdem yang diajukan pada Persidangan senin (21/1). Dalam putusannya majelis belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam surat gugatan

Setelah majelis membacakan putusannya. kedua bela pihak, baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat untuk dapat mengkantongi serta membawa segala bukti maupun saksi untuk bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya yang rencana dilanjutkan minggu depan nanti.

Kuasa hukum penggugat, Zulfitrah Hasim SH menyampaikan bahwa Mahkamah Partai bisa menyelesaikan perselisihan di internal partai sesuai dengan UU Partai politik tetapi jika penyelesaian perselisihan tersebut tidak tercapai maka penyelesain perselisihan tersebut dilakukan melalui pengadilan negeri.

Dalam putusan sela tadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa Pengadilan negeri Sanana tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal di internal partai politik tetapi harus diselesaikan oleh Mahkamah partai menurut majelis Hakim eksepsi tersebut tidak beralasan.

Karena menurut majelis hakim bahwa Mahkamah partai bukanlah lembaga Peradilan, mahkamah partai hanyalah lembaga yang di bentuk oleh Partai politik untuk menyelesaikan perselisihan di internal partai politik, sehingga Pengadilan Negeri Sanana memiliki kompetensi absolut  untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang kami ajukan terkait dengan Keputusan Pemecatan terhadap Klien Kami Bapak Rusli Amir Udin sebagai Anggota partai NasDem dan Keputusan Pengusulan Pergantian Antar Waktu terhadap Rusli Amir Udin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai Nasdem yang di Keluarkan Oleh Para Tergugat.

Adapun respon kuasa hukum tergugat, Kuswandi Buamona, mengatakan kepada reportmalut seusai persidangan" selaku kuasa hukum tergugat menganggap itu adalah hak dari majelis hakim untuk memutuskan atau pun menolak nota keberatan (eksepsi) dari kami. Karena semuanya ada ketentuan dalam penolakan

Untuk diketahui bahwa Putusan Sela Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Sanana penggugatnya adalah Bapak Rusli Amir Udin Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang dari partai NasDem yang mengajukan Gugatan Terhadap para tergugat yaitu Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kepulauan Sula, Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara dan Ketua Umum DPP partai NasDem terkait dengan Keputusan memecat dirinya dari Anggota Partai NasDem dan pengusulan Pergantian Pergantian Antara Waktu Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.(KS).
Komentar

Berita Terkini