-->
    |


Maraknya Kasus Penggunaan Ilmu Hitam di Sula


Sanana- Salah satu rumah warga atas nama Kamil diserang dan dilempari batu oleh warga setempat bernama, IS dan RM. Penyerangan ini bermula atas adanya kecurigaan bahwa saudara Kamil menggunakan ilmu hitam di desa Waitamela, Kecamatan Mangoli timur, Kabupaten Kepualaun Sula.

Kasus dugaan penggunaan ilmu hitam di Kabupaten Kepulauan Sula cukup marak. Bagaimana tidak, karena hampir setiap tahun rumah warga yang diduga menggunakan ilmu hitam selalu menjadi sasaran warga. Bahkan  sudah ada beberapa diantaranya menjadi korban pembunuhan. Kemarin (16/1) salah seorang warga bernama Ruslan dihadirkan di Pengadilan Negeri Sanana sebagai terdakwa atas perkara tersebut. Sidang dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu diketuai oleh hakim tunggal Ridho Akbar.

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2018 lalu. Saat itu IS bersama dengan RM tiba-tiba mendatangi rumah Kamil.

Tidak berselang lama, anak korban mendengar bunyi benda tumpul di atap rumah. Bersamaan dengan itu, RM lalu mencabut pagar rumah tersebut dan melempari kaca rumah. Sementara anak korban langsung berlarian menuju kantor desa untuk melaporkan masalah tersebut.

Akibat perbuatan keduanya, jaksa menuntut mereka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Usai membaca dakwaan, hakim langsung memberikan kesempatan kepada RM terkait isi dakwaan tersebut.

RM sendiri tidak membantah dakwaan jaksa . "Ia mengakui semua kejadiannya seperti itu. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (KS)
Komentar

Berita Terkini