|




Kapolda dan Gubernur Maluku Utara Ditantang Tindak Tegas Aktivitas Kayu Ilegal CV AEM di Desa Capalulu


SANANA – reportmalut.com, Aktivitas penebangan kayu yang diduga ilegal oleh CV Anugrah Empat Mandiri (AEM) di hutan Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, memicu reaksi keras. Kapolda dan Gubernur Maluku Utara kini ditantang untuk segera menertibkan perusahaan tersebut karena dinilai beroperasi di luar izin yang dikantongi.

Irman Panigfat SH, alumnus Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, mengungkapkan bahwa CV AEM diduga kuat telah melanggar ketentuan wilayah operasi. Sebab, berdasarkan izin yang ada, perusahaan tersebut seharusnya hanya beroperasi di wilayah Desa Wailoba, yang dimulai sejak akhir tahun 2024.

"Namun, dalam praktiknya, operasional CV AEM melebar hingga ke hutan Desa Capalulu. Setelah diperiksa, ternyata izin operasional mereka tidak mencakup wilayah tersebut," ujar Irman dalam keterangan resminya, Jumat (03/04/2026).

Irman menambahkan, jumlah kayu yang telah diambil dari Desa Capalulu diperkirakan mencapai 400 meter kubik dalam satu kali pemuatan.

Sebagai kader HMI Komisariat Hukum, Irman menekankan bahwa perlindungan hutan adalah mandat konstitusi. Ia merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan PP No. 23 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) yang mewajibkan setiap pemanfaatan hutan sesuai dengan izin yang ditetapkan.

"Regulasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengkritik dan melaporkan kepada otoritas berwenang," tegasnya.

Irman menyayangkan sikap diam dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Meski gelombang protes warga dan pemberitaan media sudah masif, hingga kini belum ada tindakan nyata terhadap CV AEM.

"Apakah perusahaan ini kebal hukum? Hingga Laporan dan kritik masyarakat seolah tidak dihiraukan oleh Kapolda dan Gubernur Maluku Utara," sentil Irman.

Ia mengingatkan adanya ancaman pidana serius dalam regulasi kehutanan dan pertambangan, di mana pelaku aktivitas tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Ini adalah alarm besar. Kapolda, Gubernur, serta Dinas Kehutanan Maluku Utara tidak boleh tutup mata atau berpura-pura tidak mendengar dugaan pelanggaran ini. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan sekadar komoditas untuk dirusak," pungkasnya. (IB)



Komentar

Berita Terkini