-->
    |


Akhir Yang Buruk: Tela'ah Konstitusi Serta Sodoran Kritik Konstruktif Untuk Pengurus Hipma-Patani


Oleh : Faizal Ikbal
(Alumni Generasi Muda Himpunan Pelajar Mahasiswa Tepeleo (GEMA-HPMT) )

Memulai kerangka penulisan ini, penulis ingin menyodorkan asumsi klasik sekalian kembali menelisik dasar-dasar filosofis pengorganisasian, serta kehendak liar yang sulit sekali ditepis dan diredam. Bila ditarik pada jejak-jejak peradaban manusia ternyata ada kecenderungan destruktif yang mengiring manusia untuk menyerupai binatang.

Eksperimen tersebut mengilhami konsep Thomas Hobes tentang “ manusia adalah serigalanya manusia” catatan yang terpopuler pada tahun 1651 dalam karyanya  De Cive. Secara genetis, beberapa ahli biologi menduga manusia sebenarnya tidak memiliki pewarisan genetik untuk saling bekerjasama dan tidak memiliki gen sebagai satu daya bawaan untuk mengembangkan hidup bersama.

kenyataan ini pula bermakna manusia bertarung membinasakan manusia lain untuk mempertahankan hidup (the survival of the fittest). Dari sinilah kita dapat menerima generalisasi pengertian ekstrim tentang manusia yakni manusiaa adalah mangsa bagi sesamanya (Antonius:2018).

Kecenderungan destruktif manusia, menjadi perhatian serius Marcus Tullius Cicero untuk melembagakan kehendak-kehendak kuasa yang terkontaminasi dengan narasi aktik sifat mamalia dan vegetatif. Lalu, Cicero berpandangan ubi Societas, ibi ius (ada masyarakat ada hukum) dasar untuk menertibkan sistem hidup lewat Hukum dan sebagai jaminan Koperatif.

Bukan hanya jaminan koperatif saja yang tidak memperbudak orang lain, tetapi juga sebagai daya kekuatan manusia menjamin hidup bersama dan menegaskan capaian hidup tertinggi. Artinya manusia tidak bisa terpisahkan dengan hukum, perekat hukum kemudian berevolusi lebih lanjut. Evolusi hukum itulah lambat-laun manusia meninggalkan dimensi kebinatangannya dan membentuk koperatif yang juga terselip panggilan moral.

Konstitusi dan hukum adalah sahabat sejoli yang bersama-sama menuntun manusia bergerak dan bertingkah laku sebagaimana mestinya. Keterkaitan tersebut memberikan batasan-batasan secara structural serta tingkat pendistribusian kekuasaan sebuah perhimpunan. Maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi ibarat seperti payung yang dipegang oleh hukum untuk melindungi manusia dari hujan-hujan kehendak bebas sesuatu yang tidak berdalil pada konsensus-konsensus kolektif.

Bagian ini pulalah yang juga ditunggangi organisasi-organisasi modern untuk mengambil dan memutuskan kelepakan yang sadar bersama sebagai landasan goals.

Kontroversi putusan Hipma - Patani

Seperti judul diatas “akhir yang buruk’’ menerangkan situasi kontroversi di tubuh konstitusi Himpunan Pelajar Mahasiswa Patani di akhir-akhir masa kepengurusan.

Perdebatan itu bermula dari postingan foto Ketua Hipma Patani yang sedang menyerahkan surat ketetapan (SK) kepada salah satu personil Serikat Mahasiswa Tepeleo Induk Indonesia (OKD Baru) yang beredar  di media sosial. Dalam Surat Ketetapan (SK) itu, menerangkan keterlibatan OKD baru ini terlingkup di organisasi Hipma Patani. Putusan ini tentu mengisyaratkan corak dan kultur konstitusi yang ambruk. Walaupun regulasi pembentukan OKD baru, tidak berada dalam aturan-aturan baku Hipma Patani (AD/ART).

Pada sisi yang lain putusan ini, penulis menduga syarat akan politis oleh karena momen pertempuran merebut kekuasaan (musyawarah Hipma-Patani) akan dihelat babarapa pekan lagi. Sehingga, dimungkinkan putusan itu menambah saldo konsolidasi atau bagian dari meguatnya kantong-kantong basis, dukungan rekomendasi OKD baru itu.

Mungkin juga pengambilan keputusan, cenderung berdalil pada suara-suara orderan dari pihak eksternal misalnya desakan vertikal (senior) untuk memperpanjang genetis kekuasaan. Sampai-sampai tidak dibawah ke rapat harian sebagai jalur konstitusi untuk memutuskan problem-problem mendasar tersebut.

Asumsi atau prasangka penulis dibenarkan dalam Discourse More Geometriko, karya Thomas hobess, yang menerangkan kekuasaan seseorang adalah saripati segala sarana yang dipakainya untuk meraih tujuan-tujuan. Sarana-sarana dan alat untuk meningkatkan kekuasaan lewat keberuntungan misalnya, kekayaan, nama baik dan kawan-kawan.

Otoritas kekuasan Ketua Hipma-Patani, menonjol dalam keputusan yang menyudutkan sistem kolektif-kolegial organisasi. Cara main organisasi seperti ini patut diklaim ada struktur logika keorganisasian yang tidak terjama secara substansial. Keterputusan logika organisasi tentang fakta sosiologis yang tengah dihadapi OKD Awal (Gema-HPMT) harusnya menjadi langkah dasar menyelesaikan cek-cok itu. sebab institusi-institusi kecil ini akan berlindung ke Hipma-Patani sebagai penggaris kebijakan yang diambil secara bersama.

Pemahaman konteks komunikasi organisasi dalam tubuh konstitusi Hipma- Patani menegaskan terpisahnya OKD sebagai bagian integral terbentuknya Hipma-Patani. Bukan bermaksud untuk menganulir putusan organisasi tetapi efek putusan akan memberikan penghempitan terhadap Okd untuk terbuka dan bahkan porsi berlindung pun menurun drastis.*
Komentar

Berita Terkini