Kuasa Hukum Partai Nasdem Berkeberatan Atas Penundaan Sidang
Sanana- Sidang Lanjutan Perkara Perdata Nomor: 1/PDT.G/2018/PN. Snn, Antara Rusli Amir Udin m melawan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh Dkk, kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Sanana" Rabu (6/2).
"Sidang dengan Agenda Pembuktian Tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ridho S.H, M.H. Penggugat dan para terguggat lewat kuasa hukumnya masing-masing telah mengajukan Bukti Surat. Sidang akan di lanjutkan dua minggu kedepan yakni pada hari Rabu 20 Februari 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pengguggat.
"Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum para terguggat (Partai Nasdem), Kuswadi Buamona, S.H. berkeberatan atas penundaan sidang tersebut karena di anggap terlalu lama.
Tambahnya "Selaku kuasa hukum, saya sangat berkeberatan dengan permintaan penundaan sidang yang di tunda sampai 2 minggu karena alasan pihak tergugat sangat tidak jelas, tidak berdasar dan terlalu mengada-ngada. Seharusnya hakim lebih mengutamakan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penundaan ini menurut saya disengaja oleh kuasa hukum Rusli Amir Udin Untuk memperlambat prose PAW. Tegas Kuswandi.
Untuk di ketahui dalam perkara ini, saudara Rusli Amir Udin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ketua umum DPP partai nasdem Surya paloh dkk, atas pemecatan dirinya sebagai anggota partai nasdem dan keputusan, penggantian antara waktu (PAW) terhadap Rusli Amir Udin sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula yang akan di gantikan oleh Hamja Umasangaji dan juga sebagai tergugat I dalam perkara ini. (KS).