-->
    |


KPU Kepsul Temukan 116 Pemilih Ganda


SANANA- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kepulauan Sulamenemukan sebanyak 116 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hal ini di sampaikan oleh ketua KPU, Yuni Yuningsih Ayuba, melalui Pleno Penetapan (DPTB) II di Kantor KPU yang bertempat di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara. Rabu(20/03).

Ketua KPU, Yuni Yuningsih Ayuba, mengatakan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat atau data ganda di peroleh langsung oleh KPU RI. Jadi saat ini kami belum bisa memastikan apakah masih ada data tambahan atau tidak. Karena saat data di korscek, ternyata benar ada orang yang bukan barasal dari Kabupaten Kepulauan Sula" Ujarnya.

Sedangkan nama yang termasuk dalam data ganda, nanti di berikan penandaan di dalam DPT. KPU juga sudah menyampaikan kepada pihaknya di tingkat PPK bila  mendapat data ganda segera di tandai, dan akan di teruskan ke KPPS karena memang dari 116 orang itu di pastikan tidak termasuk  di Kabupaten Kepulauan Sula tetapi di Jawa.

Kemudian KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dari 12 Kecamatan dan desa yakni 8 Laki-Laki dan 6 perempuan. Kemudian DTPB yang masuk dengan mengurus di daerah tujuan, laki-laki 18, perempuan 31 orang, dan DPTB keluar mengurus di daerah asal, laki-laki 2, perempuan 1. Kemudian DPTB keluar yang mengurus di daerah tujuan laki-laki 178, Perempuan 88 orang. Keputusan ini di bacakan komisioner KPU" Ramli Yakub dan di sahkan oleh ketua KPU Yuni Yuningsih Ayuba.

Perlu di ketahui  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di tetapkan oleh KPU sebanyak 63.738 orang. (KS).
Komentar

Berita Terkini