-->
    |

Rivai Masuku : Penerima Rastra Harus Terdaftar Dibasis Data Terpadu


SANANA- Pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di Kecamatan Sulabesi barat Kabupaten Kepulaun Sula(Kepsul) seluruhnya sudah tersalurkan salah satunya di Desa Kabau Darat, hal ini sampaikan Kadis Sosial, Rifai Masuku di ruang kerjanya, Senin(4/03).

Selain itu saat di tanya permasalahan terkait tiga warga desa Kabau Darat yang tidak lagi menerima bantuan Rastra Tahun 2018, menurut Kadis pada tahun 2015-2016 lalu Rastra masih di bagian ekonomi, dan pada waktu itu masih menggunakan sistem beli dengan harga, 1500 per Kg, jadi siapa pun saja yang punya uang bisa beli, tidak di sesuaikan dengan daftar penerima, adanya kebiasaan itulah sehingga saat ini sebagian masyarakat masih berasumsi kenapa mereka tidak lagi menerima bantuan.

Sedangkan, pada tahun 2019 ini telah ada perubahan. Mereka yang menerima Rastra namanya harus terdaftar di basis data terpadu. Kerena menurut Rifai" dinas sosial tidak memberikan bantuan tersebut kepada orang yang tidak ada namanya di basis data terpadu.

"Bisa di masukan namanya ke daftar, tetapi harus melalui musyawarah desa di antaranya, pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, dan mengetahui camat. Setelah itu di usulkan ke Dinas Sosial dan  Dinsos akan melakukan pengusulan ke Kementrian Sosial."Ujar Rifai.

"Untuk itu masyarakat yang tidak menerima bantuan Rastra bukan karena Dinas Sosial tidak mau memberikan, tetapi mereka harus ercantum  di basis data terpadu tahun 2018. Jelas Rifai.

"Hal ini sudah sesuai makanisme, tidak bisa kami menyalahi aturan yang ada. Apalagi saat ini sudah ada (MOU) antara pihak Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementrian Sosial. Maka ,menyangkut data maupun bantuan apapun harus di ketahui oleh Pihak Kepolisian karena khawatirnya jangan sampai terjadi pelanggaran hukum. Tutupnya.  (KS).
Komentar

Berita Terkini