-->
    |


Yuni Yuningsih Ayuba : KPU Bisa Lakukan PSU Jika Ada Rekomendasi Dari Bawaslu


SANANA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulaun Sula, Yuni Yuningsih Ayuba, menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU tetap masih menjalankan fungsi sebagai pelaksana Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

Yuni kepada sejumlah awak media, Kamis (25/04) mengatakan jika ada laporan menyangkut dengan dugaan pelanggaran,  dirinya tidak punya wewenang untuk memutuskan PSU. Karena menurut dia, yang mempunyai wewenang untuk melakukan rekomendasi PSU itu hanyalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Jika ada rekomendasi dari Bawaslu  yang meminta untuk PSU. Maka, kami dari pihak KPU tetap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Nyatanya sampai saat ini belum ada rekomendasi Bawaslu, "tutur Yuni.

Selain itu, Yuni menyampaikan, Kecamatan yang sudah selesai mengadakan Pleno tingkat Kecamatan terdiri dari, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, Mangoli Selatan, Sulabesi Barat, dan Sulabesi Tengah. Namun, kotak suara yang sudah berada di tangan KPU baru satu Kecamatan yakni Kecamatan Mangoli Utara Timur.

Selanjutnya Kata Yuni,  rencana untuk melaksanakan pleno di tingkat Kabupaten jatuh pada hari Sabtu tanggal 27. " Itupun jika tidak ada kendala," ujarnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini