-->
    |


BPK RI Temukan Tujuh OPD Kepsul Gunakan Nota Fiktif


SANANA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, menemukan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Sula menggunakan nota fiktif  pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.528.992.162 Milyar.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik belanja barang di ketahui bahwa terdapat tujuh OPD yang realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan. OPD tersebut yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRPKP, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Untuk Dinas Kesehatan,  ditemukan anggaran belanja sebesar Rp 131.048.000, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) ditemukan belanja barang dan jasa sebesar Rp 622.435.825. Selanjutnya, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sesuai temuan oleh BPK, menemukan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 86.170.000,00. Kemudian, Badan Kepegawain dan Pengembangan SDM diitemukan belanja barang dan jasa sebesar Rp 65.957.000. Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, berdasarkan pemeriksaan atas belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan setda ditemukan sebesar Rp.537.716.837 dan Sekretariat DPRD berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas belanja barang dan jasa ditemukan anggaran sebesat Rp.503.032.000.

Temuan BPK ini berdasarkan konfirmasi kepihak toko yakni, Toko SR, JI, SC dan Toko PT. TI. Hampir semua nota transaksi tidak diakui oleh pihak tokoh utamanya toko PT. TI dimana stempel dan tulisan yang tertera dalam tulisan nota transaksi tersebut bukan berasal dari mereka.

Setelah diadakan konfirmasi ke pihak toko, kemudian dilakukan konfirmasi ke pihak OPD. Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan mengakui bahwa  nota transaksi senilai Rp 131.048.000 dibuat sendiri untuk bukti pertanggungjawaban SPJ dengan alasan membiayai pengeluaran yang tidak ada anggarannya. Sementara, bendahara pengeluaran PUPRPKP juga mengakui bahwa dirinya bersama seorang staf membuat nota transaksi sendiri sebagai bukti pertanggungjawaban SPJ belanja listrik untuk kegiatan rutin atau berkala dan lampu taman.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD dimana berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas belanja barang dan jasa ditemukan Rp 503.032.000. Bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu sekretariat DPRD, mengakui bahwa nota tersebut dibuat sendiri dan ditanda tangani oleh bendahara pembantu. Jadi, bendahara hanya bisa membuktikan sebesar Rp 233.197.000,00. Kemudian bukti kuitansi yang tidak bisa dibuktikan sebesar Rp.269.835.000,00.

Temuan yang sama juga terjadi di Dinas Satpol PP dan Pemadam kebakaran serta Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM dimana,til nota transaksi dibuat sendiri.

Hal yang sama juga terjadi pada OPD bagian umum dan Perlengkapan Setda, Bagian umum dan perlengkapan dimana, selain stempel dan tulisan tangan yang tidak diakui tokoh juga terungkap bahwa sejak kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda dijabat oleh saudara yang berinsial MMA, sejak tahun 2015 tidak pernah bertransaksi lagi dengan bagian Umum dan Perlengkapan Setda karena bendahara pengeluaran sebelumnya masih memiliki hutang dengan pihak toko.

Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate, Armin Soamole mengatakan, temuan ini adalah kejahatan yang dilakukan secara kesengajaan. Sehingga, perlu dipertanyakan apakah OPD yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian atau belum.

“Jangan-jangan belum ada yang melakukan pengembalian. Karena, jika tidak dilakukan pengembalian maka sudah seharusnya pihak Kepolisian dan Jaksa mengambil langkah hukum. Sebab ini tindakan yang merugikan uang negara,” katanya kepada wartawan, kamis (16/05).

Tentu, Armin menambahkan, Inspektorat Kepsul harus lebih transparan dalam hal ini. Kalau memang ada yang sudah melakukan pengembalian, sebaiknya Inspektorat menyampaikan ke teman-teman media supaya dipublikasi.

 “Paling tidak Inspektorat melakukan konfrensi pers terkait dengan OPD mana-mana saja yang sudah melakukan pengembalian. Kan kalau tidak orang akan bertanya-tanya, apalagi hasil audit BPK sendiri sudah dikantongi oleh banyak orang. Inspektorat jangan tertutup, kalau tidak terbuka maka Inspektorat terkesan melindungi OPD yang melakukan kerugian uang Negara,” bebernya.(KS)


Komentar

Berita Terkini