-->
    |


PH : GAMKUMDU Bawaslu Malut Wajib Tangkap Ketua KPUD Halbar


TERNATE-Masalah penggelambungan suara secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat (Halbar) semakin pedas di soroti oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut). Bukan saja Bawaslu bahkan, Kuasa Hukum Sekretaris DPW PKB Malut (Malik Silia), Armin Soamole tidak menerima baik dengan masalah tersebut.

"Masalah pelanggaran pemilu di Tahun 2019 ini yang paling dominan berada di Halbar. Yakni terjadi pengelambungan suara dan pemalsuan dokumen negara,"kata Armin Kepada reportmalut.com, Minggu (12/5).

Sesuai dengan laporan yang di sampaikan ke Bawaslu Provinsi pada tanggal 8 Mei, dalam laporan tersebut ada poin penting yang harus di sampaikan yakni, pengelambungan dan pemalsuan Formulir DA1 di Tingkat Kecamatan serta pengelambungan suara di tingkat KPUD Halbar terkait dengan pemalsuan dokumen Db1, karena dalam dokumen tersebut ada kekurangan angka-angka dan penambahan Angka-angka.

Olehnya itu, dia meminta kepada GAKUMDU Bawaslu Malut segera memperoses Ketua KPUD Halbar beserta anggotanya dan Ketua anggota PPK Se-Kecamatan Halbar. Sebab, banyak permainan angka-angka pada Form DA1 dan Db1, dan untuk mementingkan Caleg secara pribadi dan merugikan Caleg lainnya.

Hal ini juga di tegaskan oleh Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin pada Jumat (9/5) usai Pleno Provinsi mengatakan, penggelambungan secara menyeluruh terjadi di Halbar mulai dari DPD, DPRD Provinsi sehingga, Pleno sampai dua hari nantinya secara administrasi telah dilakukan rekomendasi untuk membersihkan kecurangan itu.

"Karena prinsipnya Db dengan DA tidak sesuai. Kemudian, direkomendasikan menggunakan DA1 selain itu ada dua DA1  di Kecamatan Ibu Selatan sehingga  dicek diketahui DA1 yang kuat pertama yang asli.

Pihaknya sudah instruksikan ke Bawaslu Halmahera Barat agar segera dilakukan penanganan pelanggaran terhadap PPK. Bukan hanya PPK KPU Kabupaten juga akan di proses.

Sebelumnya sudah dibahas di internal di Bawaslu agar secepatnya akan di proses untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum kepada mereka siapa ulah di balik ini.

"Merubah angka yang begitu signifikan karena terkait dengan Db yang dirubah sementara tidak sesuai dengan forlumit DA1 hasil pleno PPK. Padahal, Db Pleno KPU tidak sesuai dengan  DA1 yang dikeluarkan PPK,"katanya.

Maka dari itu, akan di minta pertanggungjawaban apakah ini kesalahan KPU atau kesalahan oprator, karena Bawaslu belum mengetahui siapa di balik semua ini. Namun, berita acara ditanda tangani oleh satu orang ketua dan semua anggota KPU.
Komentar

Berita Terkini