Kades Capalulu Rangkap Wartawan, Kasubag Angkat Bicara
SANANA- Kasubag Bina Desa dan Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Burhan Umaternate, angkat bicara mengenai persoalan Kades Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, M. Ali Umasangaji yang rangkap jabatan menjadi wartawan online di media Fajar Metro.
Burhan menjelaskan, dirinya sudah meminta kepada Camat Mangoli Tengah, Ismail Soamole, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Capalulu berkaitan dengan Kades mereka yang berprofesi sebagai Wartawan. Sebelum itu, dirinya mengaku tidak mengetahui ada Kades yang rangkap jabatan.
"Saya juga baru mengetahui dari teman-teman media yang memberikan informasi terkait Kades Cepalulu yang merangkap jabatan sebagai wartawan Online," pungkas Burhan.
Tentu, tambah Burhan, dengan adanya laporan tersebut, tidak semerta-merta harus kita langsung menjustifikasi Kades tersebut untuk di beri sanksi. Namun, sesuai dengan sistem Pemerintahan yang diatur dalam regulasi. Maka, sebelum menjatuhkan sanksi terhadap oknum tersebut, terlebih dahulu di tinjau dari aturan yang ada.
" Jadi, nanti kami akan memerintahkan kepada Camat untuk memanggil dan memeriksa, apakah kades tersebut masih melakukan peliputan atau sudah tidak lagi," ujarnya.
Sebab, surat tugas peliputan yang ada di tangan Kades menunjukan masa peliputan hanya 6 bulan. Sehingga perlu ditelusuri aktivitas kades, apakah masih melakukan peliputan atau sudah berhenti. Jika, Kades menjadikan kapasitas wartawan untuk menakut-nakuti warga. Maka, itu bertentangan dengan UU No 6 tahun 2004 tentang Desa, pasal 29, huruf (e).
"Andai, benar-benar terbukti masih melakukan agenda peliputan maka, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa teguran atau pun sanksi tegas sampai pemberhentian sementara yang di amanatkan UUD No 6 pasal 29 Huruf (i) tentang desa," tutupnya.(KS).