-->
    |



KPU Kepsul Siap Hadapi Gugatan 2 Partai di MK

Komisioner KPU Sula
SANANA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terus besiap mengumpulkan bukti-bukti untuk menjawab dalil terkait dengan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum pada 17 April lalu yang diajukan oleh peserta pemilu dari Partai Nasdem dan PKPI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Bahri Teapon, saat di wawancarai oleh awak media Senin (17/6) menjelaskan bahwa dari partai peserta pemilu yang membuat gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) yang telah di register yakni Partai Nasdem dan PKPI.

Samsul menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak partai sendiri terutama berkaitan dengan masalah penggunaan hak pilih, perolehan suara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara dari pihak KPU sendiri sudah mengumpulkan bukti-bukti yakni formulir DAA, DA1, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) disertai dengan menyusun kronologis untuk menjawab dalil gugutan tersebut.(KS)
Komentar

Berita Terkini