|




Ratusan Aset Milik Pemda Kepulauan Sula Akan Dilelang

 


Sanana, reportmalut.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan segera melelang Barang Milik Daerah (BMD) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Maluku Utara.

Pelaksanaan lelang direncanakan berlangsung secara transparan dan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun, melampirkan KTP, alamat email, serta nomor rekening.

Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Kepulauan Sula, Ulfa, saat diwawancarai pada Selasa (14/4/2026), mengatakan bahwa pelaksanaan lelang masih menunggu penjadwalan dari pihak KPKNL.

“Untuk wilayah Maluku Utara, petugas lelang di KPKNL hanya dua orang, sehingga kami masih menunggu jadwal. Jika jadwal sudah tersedia, lelang akan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, total aset yang akan dilelang sebanyak 103 unit. Aset tersebut terdiri atas kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta satu unit barang inventaris dalam kondisi rusak berat.

Selain itu, terdapat pula aset kendaraan laut berupa speedboat beserta mesin yang berada pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perikanan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ulfa menambahkan, seluruh proses lelang dilakukan secara online, dimulai dari tahap penilaian aset yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, aset diunggah ke dalam aplikasi lelang dengan nilai yang telah ditetapkan sebagai harga wajar.

“Setelah itu, ditentukan uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai lelang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus.

“Dalam satu kali lelang, maksimal hanya 20 dokumen. Karena itu, pelaksanaannya dilakukan bertahap,” katanya.

Ulfa berharap proses lelang dapat berjalan lancar serta memberikan kontribusi terhadap optimalisasi pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

“Lelang ini terbuka untuk umum, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” pungkasnya. (IB)

Komentar

Berita Terkini