FPII Polisikan Kades Manaf
SANANA- Kasus pencemaran nama baik belakangan menjadi pusat perhatian Publik. Terlebih kasus-kasus sering
ini sering melibatkan unsur-unsur dari perangkat Pemerintah seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Dimana, salah satu oknum Kades di Desa Manaf, Hakim Buamona, harus berurusan dengan pihak berwajib karena di duga telah menghina profesi wartawan
Kordinator Wilayah, Forum Pers Independen Indonesia (Korwil FPII) Kepulauan Sula, pagi tadi resmi melaporkan Kades Manaf, Hakim Buamona ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepsul.
Korwil FPII Kepulauan Sula, Rais Umaternate, saat ditemui usai membuat laporan membenarkanya. Dia bilang, laporan itu atas nama lembaga yang mengakomodir tugas dan kerja wartawan termasuk tindakan yang melecehkan profesi jurnalis.
"Laporannya masih dilakukan secara lisan ke Polres untuk memediasi masalah yang ada, "kata Rais.
Menurutnya, pernyataan kades yang mengatai pekerjaan wartawan hanya memfitnah merupakan sikap yang melecehkan profesi, terlebih Hakim (kades red) merupakan pejabat desa yang mestinya menjaga etika.
"Maksud kades ini siapa yang sudah di fitnah oleh wartawan, kami menulis masih tetap mengacu pada UU pers dan kode etik, "paparnya.
Dikatakannya, dari hasil klarifikasi nanti baru disimpulkan, untuk ditindaklanjuti dengan laporan resmi agar di proses hukum. "Ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi yang lain, "tambahnya.
Kanit Shif A SPKT Polres Kepsul Bripka Lutfi Capalulu menuturkan, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan panggilan klarifikasi. "Jika hasil klarifikasi tidak ada penjelasan yang rasional maka teman-teman wartawan bisa membuat laporan tertulis, "pungkasnya. (KS)