-->
    |



Hutang Belum Dilunasi, Tim Kuasa Hukum Andreas Palimbong Somasi RSUD Kepsul


SANANA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) di Somasi Tim Advokat dan Konsultan Hukum pemilik Apotek Makata Farma, Andreas Palimbong. Somasi tersebut dilayangkan akibat RSUD Kepsul belum melunasi hutang sejak Tahun 2016 lalu hingga saat ini.

Ketua tim Advokat dan Kuasa Hukum, Kuswandi Buamona, mengungkapkan kepada Reportmalut.Com, Kamis (25/07). Berdasarkan hasil kesepakatan antara direktur RSUD dengan kliennya, Andreas Polimbong bahwa, pihak RSUD Kepsul berjanji melunasi hutang tersebut paling lambat Desember 2018.

Namun, sampai saat ini pihak RSUD belum bisa melunasi hutangnya senilai Rp 538.136. 208 (Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah).

Kuswandi menambahkan, dirinya juga sudah bertemu dengan direktur RSUD Kepsul, Ifan Sangaji, untuk menanyakan hutang tersebut dan memang dibenarkan oleh Ifan, bahwa RSUD mempunyai hutang ke Apotek Makata Farma dan belum jelas menggunakan anggaran dari mana untuk pelunasan hutang tersebut

Olehnya itu, Kata Kuswandi, dengan adanya Somasi ini, dirinya bersama timnya Fahmi Drakel memberi peringatan kepada RSUD dalam jangka waktu 7 hari yang terhitung mulai dari surat Somasi ini di keluarkan.

"Bila sampai waktu yang ditentukan tidak bisa melunasi hutang maka, saya bersama tim akan menindaklanjuti ke proses hukum, " tegasnya.(KS)
Komentar

Berita Terkini