-->
    |



Polres Kepsul Ungkap Pelaku Kasus Pancabulan di Desa Wailau


SANANA- Akhirnya Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang tunawicara (Bisu) berinsial RB (19) di Desa Wailau, Kecamatan Sanana. Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan tersangka berinsial DS sejak Desember 2018 sampai dengan Februari 2019.

Kapolres Kepsul, AKBP Tri Yuliyanto menjelaskan kejadian kasus pencabulan tersebut kepada awak media melalui konfrensi Pers, Senin (16/09) berawal dari korban, RB yang tinggal seatap bersama tersangka DS dengan istrinya.

Menurut Kapolres, dugaan pecabulan terjadi sebanyak empat kali. Dimana, kejadiannya korban RB diminta tersangka untuk memijatnya, kemudian tangan korban di pegang oleh tersangka dan memasukannya ke dalam sarung untuk memegang (maaf) alat kelamin DS.

Kejadian selanjutnya ketika RB sedang mandi. Melihat kondisi itu, tersangka kemudian mengintip dan tanpa pikir panjang mendobrak pintu lalu menghampiri korban yang sudah tidak berbusana dan menjalankan aksi bejatnya.

Tambah Polisi berpangkat dua bunga melati itu, kejadian selanjutnya saat korban sedang memasak. Tersangka DS menghampiri korban langsung memeluk RB dari belakang serta mencium wajah RB berkali-kali.

Aksi bejat tersangka tidak berhenti disitu, tersangka masih meneruskan tindakan tak senonoh itu kepada RB. Lebih tragisnya aksi bejat oleh tersangka berikutnya terjadi ketika korban sedang bersama anaknya di kamar.

Saat itu, tersangka mengetuk pintu kemudian masuk sembari mengunci pintu. Tersangka kemudian memaksa korban membuka pakaian. Namun, kali ini korban berhasil melawan. Walaupun sempat melakukan perlawanan, akan tetapi tersangka sudah berkali-kali memegang (maaf) payudara korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DS diancam pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

”Posisi kasus saat ini sudah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sanana Kepsul ,”tutupnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini