Gambar Ilustrasi |
Jaksa tunggal telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk diadili. Korban ( RB) diketahui mendapat perlakuan bejat (pencabulan) dari menantunya (DS) di Desa Wailau, Kecamatan Sanana.
Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu Paul Tri Yustiam membenakan bahwa penyidik telah melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. "Sudah tadi (Jaksa nyatakan P21) terhadap berkas kasus pencabulan itu, "ujar Paul di ruang kerjanya, Kamis (10/10).
Sambung dia (Paul Tri Red) saat ini penyidik tinggal menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa, selanjutnya dilimpahkan ke PN. "Nanti kita tunggu tahap duanya, "pungkas perwira dua balok itu.
Baca juga : Dua PNS Berbuat Mesum di Jam Kantor
Sekadar diketahui, DS diduga telah mencabuli RB yang merupakan seorang tunawicara. Peristiwa itu tejadi di Desa Wailau sejak Desember 2018 lalu. Tindakan bejat yang dilakukan DS, bermula saat RB dititipkan sementara oleh suaminya di rumah orang tuanya.
Bukannya, melindungi, DS justru menjadikan RB sebagai pelampiasan nafsunya. Kasus ini terbongkar setelah DS menceritakan kepada saudaranya.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 289 huruf e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. (KS)