-->
    |


Bawaslu Ekspos Pengawasan Pilpres dan Pileg


SANANA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula melakukan ekspos terkait pengawasan pelaksanaan pemilihan umum 2019 pada, kamis (31/10).

Dalam ekspos itu Bawaslu mengundang seluruh awak media di Kepsul serta Tim dari Gamkudu yang di hadiri oleh Ketua Bawaslu Iwan Duwila, Kordiv Hukum dan Penindakan Ajuan Umasugi, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Risman Buamona serta Sekertaris Bawaslu Agus Fian Jambak. Sementara dari penyidik di hadiri oleh Brigadir Jaya dan Kasi Pidum Melyan Marantika.

Kordiv Hukum dan Penindakan Ajuan Umasugi menyatakan, selama Pemilu pihaknya menerima 45 laporan yang terdiri dari 15 laporan masyarakat dan 35 temuan langsung Bawaslu. Hanya saja, kata Ajuan dalam penanganan pihaknya juga mendapat hambatan dan kesulitan.

”Tetapi beberapa kades yang sampai ke putusan incraht, ”ujarnya.

Ketua Bawaslu Iwan Duwila menuturkan, media memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanana pemilu. Untuk itu dia berharap, media tetap melaksanakan tugasnya dalam memberikan informasi baik melalui pemberitaan maupun laporan langsung.

”Karena kita juga berharap media turut mengawasi penyelenggara kita yang ada di tingkat bawah”, kata Iwan, kemarin (31/10). 

Sementara Kordiv PHL, Risman Buamona menuturkan, wartawan memiliki peran besar selama tahapan pemilu berjalan. Menurutnya, pengawasan media tidak hanya melalui pemberitaan namun juga melalui laporan langsung sebagai pengawas partisipatif.

Risman berharap media juga tetap independen serta menjaga prinsip jurnalistik dalam peberitaan. ” Misalnya ada yang menyoroti Bawaslu terkait dengan pengawasan terhadap ASN saat ini tapi mereka tidak mengkonfirmasi ke kita ini yang menjadi persoalan, ”katanya.

Sementara, penyidik Gakumdu Polres Kepsul Brigadir Jaya, menuturkan, setiap laporan yang masuk ke Gakumdu terlebih dahulu dikaji dengan melihat aspek pelanggaran disertai dengan bukti permulaan.

Untuk itulah kata Jaya dalam hasil penyelidikan dan penyidikan itu pihaknya berhasil menggiring 4 kasus yanh di serahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

"Untuk penanganan ini memang banya hambatan seperti jarak lokasi kejadian, maupun saksi karena saksi sulit dimintai keterangan namun kami tetap berupaya dengan mendatangi, "katanya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kepsul, Melyan Marantika mengungkapkan, saat penyidikan terdapat 5 perkara dengan 8 terdakwa namun ada kasus yang displit menjadi satu.

Dari 5 kasus itu kata Melyan, semuanya dijebloskan kedalam penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. "Seperti Kades Fuata itu sudah kita eksekusi, semua itu hasil banding ke Pengadilan Tinggi (PT), "pungkasnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini