-->
    |


DLHKP Kepsul Himbau Pengusaha Batu Stop Ambil Terumbu Karang


SANANA- Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLH KP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Muhammad Syahrul Husain, menghimbau kepada masyarakat maupun penambang batu untuk tidak lagi mengambil terumbu karang di laut.

Menurut M Syahrul, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Ekosistem terkait terumbu karang atau penambang sudah harus diminimalisir mengingat bahaya dari dampak tersebut.

Abrasi merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan karena mengambil terumbu karang dalam jumlah banyak dan dijadikan material fisik seperti bangunan proyek.

M. Syahrul kepada awak media, Selasa (21/01) sesuai dengan surat peryataan pengelolaan lingkungan yang dikeluarkan bagi para pelaku usaha baik itu CV maupun PT, sudah tercantum poin-poinn yang menjelaskan bahwa penggunaan batu karang laut untuk proyek fisik itu sudah dilarang oleh Pemerintah Daerah.

Adapun penambangan yang mempunyai izin, kata Syahrul, hanya sebatas Wilayah Desa Pohea sampai Desa Mangega dan masuk dalam pengawasan Dinas DLHKP  Sementara untuk penambangan lain bisa dikatakan penambang liar. Oleh karena itu, pihak DLHKP akan lebih serius dalam melakukan pengawasan terkait pengambilan terumbu karang.

" Iya berdasarkan perintah UU maka pasti kami lebih serius melakukan pengawasan soal terumbu karang, " ungkapnya.

Syahrul juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama menjaga segala ekosistem baik yang ada di darat maupun ekosistem yang berada di laut  agar masyarakat atau palaku usaha tidak lagi mengambil terumbu karang.

" Mari sama-sama kita menjaga segala ekosistem baik di darat maupun di laut, " pungkasnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini