Sanana,Reportmalut.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas illegal logging di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Desakan ini mencuat menyusul aktivitas perusahaan kayu CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) yang diduga beroperasi di luar wilayah izin resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang di kumpulkan oleh HMI Cabang Sanana, lokasi penebangan di Desa Capalulu tidak termasuk dalam areal perizinan perusahaan.
Bahkan, kayu bulat hasil penebangan disebut telah diangkut ke pangkalan untuk dimuat pada tahap pertama, dengan volume mencapai lebih dari 400 meter kubik.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sanana, Safrin Sangaji menegaskan bahwa aktivitas di luar wilayah izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan.
“Izin APL di Sula hanya berlaku di lokasi tertentu, yakni di Desa Wailoba. Tidak bisa digunakan di areal lain,” tegas Safrin.
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, setiap kegiatan pemanfaatan hutan wajib sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
“Kalau operasi dilakukan di Capalulu, tentu itu ilegal, karena izinnya hanya di Wailoba,” ujarnya.
Safrin juga menyoroti dugaan praktik perizinan yang tidak sesuai prosedur, di mana aktivitas diduga telah berjalan sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap.
“Izin harus diurus terlebih dahulu, bukan beroperasi dulu baru melengkapi. Apalagi saat ini izin APL tidak lagi dikeluarkan secara sembarangan,” tambahnya.
Menurutnya, jika dibiarkan, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola hutan di daerah. Harus ada tindakan tegas agar tidak terulang,” tegasnya.
HMI Cabang Sanana juga melayangkan peringatan keras kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendesak Satgas PKH dan Dinas Kehutanan Provinsi segera bertindak. Jangan tutup mata,” pungkasnya.
Sementara itu, Kamis Kemrin Dinas UPTD Kehutanan Kabupaten Kepulauan Sula Arman Sangaji mengakui bahwa izin operasional CV AEM hanya berlaku di Desa Wailoba, bukan di Desa Capalulu.
“Izin mereka ada di Wailoba, bukan di Capalulu,” tegas Arman.
Ia menjelaskan, secara aturan perusahaan tidak diperbolehkan melakukan penebangan di luar areal yang telah ditetapkan, meskipun ada permintaan dari masyarakat setempat.
“Kalau masyarakat meminta pengambilan kayu di lokasi tersebut, itu tetap tidak diperbolehkan. Kami sudah mengingatkan pihak perusahaan agar tidak mengambil kayu di luar areal izin,” ujarnya.
Arman menambahkan, apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas di luar wilayah izin, maka seluruh konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kalau itu terjadi, maka risikonya ada di pihak perusahaan,” katanya.
Ia juga memastikan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.
“Kami akan turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan,” pungkasnya.(IB).
