Bawaslu Kepsul Hentikan Kasus Kalender Diknas
SANANA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menghentikan kasus kalender dinas pendidikan yang dibagikan ke siswa beberapa waktu lalu. Dihentikannya kasus tersebut setelah Komisioner Bawaslu menggelar pleno usai memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kepsul Ishak Umamit, Senin (10/2).
Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila menuturkan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu.
Menurut Iwan, dari hasil analisa Bawaslu mulai dari program yang tercantum dalam kalender hingga foto yang ada, bagi Bawaslu tidak ada unsur politik. "Bupati merupakan representasi dari kepala daerah sehingga tidak masalah tanpa foto Wabup, "katanya.
Bahkan, Iwan mengaku, sesuai hasil klarifikasi dari pelapor, pihaknya tidak menemukan adanya unsur yang memenuhi pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
"Bagi kita semua, pengaduan akan kita terima dan tetap kita kaji dulu dengan memeriksa pihak terkait, "ungkap Ketua Devisi SDM dan Organisasi itu.
Iwan lantas menguraikan penjelasan dalam pasal 71 ayat 3 berkaitan dengan kebijakan dari kepala daerah yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lainnya dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.
Untuk itu kata Iwan, pihaknya tidak menemukan adanya bahasa yang mengajak dan menjurus kepada Bupati sebagai bakal calon petahana. "Sementara dari hasil klarifikasi kita dengan Bupati itu bahwa itu program dinas bukan atas perintah Bupati, disisi lain Bupati juga belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon," pungkas dosen Administrasi Negara, Universitas Muhammadiyah Malut itu. (KS)