-->
    |


Hendra : Tindakan yang Diambil Akibat Tidak Menghiraukan Arahan Tim Gugus Covid-19


SANANA – Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Hendra Irawan Umabaihi menganggap, tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas terhadap salah satu warga yang baru tiba di Sula, lantaran sudah terlalu berlebihan dan tidak mendengar himbauan pemerintah.

Hendra mengatakan, kejadian yang dialami oleh satu warga atas nama Supriyadi Umasangaji dengan petugas Covid-19 Kepsul, Kamis (16/4) dini hari, karena sikapnya yang dianggap tidak menghargai apa yang disampaikan oleh petugas.

Apalagi, yang bersangkutan masih berstatus Isolasi Diri Sendiri (IDS). Sebelum kejadian itu, petugas sudah pernah mengingatkan kepada bersangkutan yang saat itu berada di teras rumah, di Desa Mangon bersama dengan beberapa orang temannya.

Setelah petugas pergi dan melanjutkan patroli malam, kemudian petugas kembali melewati jalan tersebut petugas menemukan mereka masih berada di depan rumah.  Petugas kembali mendatangi mereka dan menyuruh untuk istirahat. Namun, sikap Supriyadi seakan-akan meremahkan arahan petugas, bahkan salah satu temannya sempat mengeluarkan bahasa, yaitu menyuruh petugas untuk pulang.

Di situ, dia menambahkan, petugas merasa tersinggung kemudian mengikuti mereka dan mengambil langkah tegas. Kemudian mereka dibawa ke posko.

“Sebenarnya kami tidak melakukan langkah tegas, tapi karena sudah berlebihan dan kesan meremehkan apa yang disampaikan oleh petugas. Setiap malam kami lakukan patroli, kami temukan warga yang tidak mau dengar himbauan pemerintah, tapi ketika disampaikan secara baik-baik, orang itu pun terima dan kembali pulang ke rumah,” kata Hendra kepada wartawan.

Terkait kerumunan itu, lanjut Hendra, sudah ada dalam aturan, yakni pasal 212 KUHP terkait melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.

 “Ada juga Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” bebernya.

Apabila ada warga yang merasa tidak puas dengan langkah tegas yang diambil oleh satgas di lapangan, Hendra menyampaikan permohonan maaf. “Saya juga akan bertindak tegas apabila masyarakat tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi prosedur dari Satgas Covid-19. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi "Salus populi suprema lex esto". Saya mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat agar dapat mengikuti himbauan Presiden serta maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” harapnya.(KS)
Komentar

Berita Terkini