-->
    |


Diduga Galian Liar, Direktur SEL-Kepsul Desak Pemda Hentikan Pekerjaan


SANANA, - Direktur Sosial, Ekologi Kepulauan Sula (SEL-Kepsul) Kuswandi Buamona, mendesak Pemerintah Daerah Kepsul segera menghentikan proses pekerjaan yang diduga galian ilegal di bantaran sungai Desa Waibau, Kecamatan Sanana.

Menurut Kuswandi yang juga salah satu aktifis Walhi itu, pengerukan pasir sungai di Desa Waibau yang saat ini berlangsung telah menjadi ancaman bagi warga sekitar. Tentu, bukan saja warga, tapi ancaman juga bagi seluruh ekosistem, erosi, kualitas air, dan merubah bentang alam.

Kata Kuswandi, dalam pengamatannya di lokasi galian terdapat banyak lubang-lubang bekas pengerukan. Diduga Pasir-pasir sungai tersebut adalah proyek Reklamasi yang diangkut untuk penimbunan Reklamasi di seputaran pantai Desa Fatcei-Falahu. Sambung Kuswandi, rata-rata tiap hari ada sekitar 6 sampai 10 truk lalu lalang keluar masuk Desa Waibau untuk mengambil material pasir kali tersebut.

Lantaran galian tersebut sebagai Direktur SEL-Kepsul sekaligus warga Desa Waibau menyesalkan adanya praktik pembiaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup tersebut. Tak hanya itu, warga yang rumahnya bersebelahan dengan sungai tersebut mulai merasa takut di musim hujan saat ini. Sebab, setiap kali hujan warga mulai panik karena banjir. Apalagi saat ini, tanah perlahan-lahan sudah semakin terkikis dan bisa terbilang habis.


" Penggalian pasir sungai tersebut diduga tanpa izin yang berlokasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Waibau.  Hal ini membuat masyarakat menjadi resah. Gara-gara  penambangan liar itu banyak jalan yang menjadi rusak, bahkan dikhawatirkan terjadi penurunan kualitas tanah yang akan menyebabkan terjadinya erosi dan pendangkalan sungai (sedimentasi)," ungkap Wandi yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu kepada media ini Sabtu (27/06).

Tambahnya, hal itu sudah termasuk  pelanggaran yang tercantum di dalam Pasal 35 (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tegas menyatakan bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

" Untuk itu, saya meminta pemerintah daerah untuk segera menghentikan semua proyek tersebut, dan meminta kepada aparat hukum menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan," harapnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini