|




Belum Ada Surat Resmi, OPD Enggan Serahkan DPA ke Pansus DPRD Sula

 


Sanana, Reportmalut.com — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menghadapi kendala dalam menghimpun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Pansus, Julkifli Umagap, mengatakan hingga saat ini baru sebagian OPD yang menyerahkan dokumen dimaksud. Sementara sejumlah OPD lainnya belum memenuhi permintaan Pansus.

“Kami membutuhkan data pendukung, di antaranya DPA. Namun, baru sebagian OPD yang menyerahkan, sementara lainnya belum,” ujar Julkifli, Selasa (21/4/2026).

Menurut Julkifli, OPD yang belum menyerahkan DPA beralasan belum adanya surat resmi dari Pansus. Mereka menilai, permintaan dokumen tersebut harus disampaikan secara formal karena berkaitan dengan dokumen negara.

“Alasan mereka, harus ada surat resmi karena ini menyangkut dokumen negara,” katanya.

Meski sebagian DPA telah diterima, Pansus belum dapat mempublikasikan dokumen tersebut kepada wartawan maupun masyarakat.

“Dokumen yang sudah masuk belum bisa kami buka untuk publik saat ini,” ujarnya.

Julkifli menegaskan, OPD yang belum menyerahkan DPA menjadi perhatian serius Pansus. Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.

“Jika tidak menyerahkan DPA, tentu menjadi masalah. Kami tidak bisa hanya berpegang pada Renja maupun LKPJ,” tegasnya.

Ia menambahkan, gambaran utuh terkait penyerapan anggaran dan pelaksanaan program dalam APBD Tahun 2025 baru dapat diketahui setelah seluruh DPA terkumpul.

“Penyerapan anggaran akan terlihat setelah semua DPA terkumpul,” pungkasnya. (IB)

Komentar

Berita Terkini