-->
    |


Dua Pemilik Akun Facebook Minta Maaf, Reskrim Polres Kepsul Hentikan Lidik


SANANA, - Walaupun masih dalam tahapan proses penyelidikan dugaan kasus pencemaran nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dan penyebar berita hoaks atau bohong oleh dua pemilik akun Facebook yang berinsial IA dan RL terpaksa di hentikan. Hal ini dilakukan oleh Reskrim Polres Kabupatan Kepulaun Sula (Kepsul) lantaran terlapor telah meminta maaf secara terbuka melalui Konfrensi Pers di Polres Kepsul pada Selasa (16/06), sore tadi.

Konfrensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Waka Polres Kepsul, Kompol. Arifin La Ode Buri yang di dampingi, KBO Reskrim, IPda Abd. Rahman Umaternate dan Humas Polres, Bripka Suwandi Sangadji.

Menurut Kompol Arifin La Ode Buri, terlapor berinsial IA diamankan ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Pasalnya, IA sekira pukul 11:30 WIT mengupload status di Facebook dengan tulisan," Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia yakni, patung polisi, polisi tidor dan Jenderal Hoegeng (Gusdur) begitu postingannya," ungkap orang nomor dua di Polres Kepsul itu kepada awak media, Selasa (16/06).

Sementara untuk terlapor RL, di duga telah menyebar berita bohong atau hoaks kepada masyarakat Kepulauan Sula melalui akun Facebook di ciduk oleh anggota Reskrim Polres pada Rabu 10 Juni 2020.

RL mengunggah status bahwa ," Covid-19 sudah menjadi hoaks di Kepsul. Apa yang perlu di takuti lagi, karena menurut RL Covid-19 di Kepsul memang tidak ada dan hal itu sengaja di buat oleh tim medis yang menangani pasien Covid-19  seakan-akan ada orang yang positif Covid-19 tapi ternyata itu tidak benar. Hal ini di tulis berdasarkan hasil penelitian lisan yang di lakukan bersama teman-teman dengan kesimpulan bahwa Covid-19 di Kepsul hanyalah bohong dan sampai saat ini tidak ada orang yang positif Covid-19 di Kepsul dengan tujuan menggugah postingan tersebut agar khalayak tahu. Bagitulah unggahan RL," ujar Arifin.

Olehnya itu, kata pria berpangkat satu bunga itu, terlapor IA terjerat pasal 45 ayat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, RL disangkakan dengan pasal 45 A ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, RL dan IA lewat konfrensi pers meminta maaf kepada semua pihak baik masyarakat Kepulaun Sula maupun institusi Kepolisian Republik Indonesia dan menyesali perbuatan mereka serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.

Bila keduanya mengulangi perbuatan yang sama maka, mereka bersedia sesuai dengan hukum yang berlaku. RL dan IA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pendemi Covid-19.

"Kami meminta maaf atas perbuatan kami, apa bila hal ini terulang lagi maka kami siap di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pinta keduanya di hadapan awak media.

Selain itu, KBO Reskrim Ipda, Abd. Rahman Umaternate menuturkan bahwa, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, kata Rahman, mengingat dua orang terlapor tersebut mau melakukan permohonan maaf maka pihaknya akan melakukan penghentian penyelidikan pada kasus tersebut.

"Walaupun masih dalam penyelidikan tetapi terlapor sudah meminta maaf maka, kami akan menghentikan kasus ini," terangnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini