-->
    |


Pedagang Ikan Nilai Disprindagkop Kepsul Gagal Menata Lokasi Pasar


SANANA, - Pedagang ikan menilai Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop-UKM) Kepsul gagal menata lokasi pasar tempat penjualan ikan. Buktinya, hingga kini pedagang musiman dan pedagang masih sering terjadi adu mulut gara-gara lokasi penjualan.

" Kalau tara mampu lihat torang lebih baik mengundurkan diri saja. Torang (kami) juga bisa bangun tempat jual ikan sendiri. Asalkan tunjukan lokasi  yang sebenarnya." Teriak seorang pedagang pasar saat berada di halaman Polres Kepsul.

Rohani Umasugi, salah satu pedagang tetap mengatakan kepada awak media, Senin (22/06), mereka bersama Kepala Dinas pengelolaan pasar telah melakukan perjanjian lokasi pasar dimana pasar ikan lama tidak lagi di peruntukan menjadi tempat jualan ikan. Tapi, nyatanya justru akan di bangun pasar dua blok yang terdiri dari Blok A dan Blok B.

Sementara, Kata Rohani, sejumlah pedagang tidak setuju dengan adanya  pemisahan lokasi penjualan. Sehingga, pihak Dinas serta pedagang pasar melakukan hearing mencari jalan terbaik. Maka setelah hasil hearing itu, disepakati dinas akan memberikan bantuan 60 lembar seng. Tetapi, karena ada masalah antara pedagang maka pihak dinas kemudian menarik kembali seng yang sudah diberikan ke pedagang.

Setelah itu, Lanjut Rohani, tak berselang lama pihak dinas memanggil perwakilan pedagang pasar untuk mengdakan pertemuan yang melahirkan kesepakatan dimana pasar akan di bangun dengan sistem proyek yang dikerjakan pedagang dalam bentuk swakelola dengan sember anggaran dari dinas.

Dimana, dinas berjanji akan memberikan anggaran kurang lebih Rp 400 juta kepada pedagang ikan dalam bentuk swakelola. Rinciannya Blok A sebesar Rp 200 juta dan Blok B  sebesar Rp 200 juta dengan pemotongan pajak Rp 40 juta sisahnya masing-masing blok mendapat Rp 180 juta yang itu nanti di kerjakan oleh pedagang ikan sendiri.

Tapi anehnya, Sambung Rohani, saat mau di kerjakan, pihak Dinas mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan tersebut belum tersedia dan harus melakukan pinjaman terlebih dahulu. Dari anggaran pinjaman dinas tersebut, pedagang di beri anggaran sebesar Rp 50 juta yang kemudian di tarik kembali oleh dinas.

" Entah kenapa mereka ambil uangnya kembali kami juga bingung. Memang sekarang mereka sementara kerja, tetapi hasilnya tidak sesuai. Lantainya tidak kuat belum lagi airnya tergenang di mana-mana," Ungkap Rohani.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disprindag-UKM) Sofia Zamlan saat di temui di awak media di Polres Kepulaun Sula (Kepsul) menyampaikan, kehadirannya akibat para pedagang pasar mendatangi Polres Kepsul untuk meminta pihak Polres memediasi permasalahan terkait lokasi pasar ikan.

Dimana Kata Sofia, dalam pertemuan tersebut pihaknya akan mencari jalan tengah antara pedagang ikan musiman dan pedagang tetap agar bisa menemukan jalan terbaik.

" Kami tetap berusaha untuk mengakomodir pedagang musiman maupun pedagang tetap. Kan, pedagang musiman juga mencari makan. Olehnya itu saat ini kami tetap mencari jalan terbaik," ucap Sofia.

Untuk itu, Tambahnya,  saat ini pihaknya sudah membangun Tempat Penyaringan Ikan (TPI) yang nantinya mengatur segala mekanisme sesuai dengan ketentuan. Sebab, pihaknya juga tidak harus mengakomodir seluruh pedagang ikan di Kepsul. Tapi Kata Sofia, pihaknya akan  mengacu pada aturan sehingga ada batasan bagi pedagang ikan.

"Kan tidak semua pedagang ikan yang ada di seluruh Kepulauan Sula harus berjualan di pasar. Maka dari itu pihaknya saat ini masih menyusun aturan menyangkut dengan penjualan ikan yang berlokasi di pasar. Kami juga tidak bisa melarang pedagang musiman untuk tidak harus berjualan di pasar. Kan pasar adalah sentral transaksi yang mendatangkan banyak pembeli," tutupnya. (KS).
Komentar

Berita Terkini