Sanana, reportmalut.com-Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Polres Kepulauan Sula melalui Satgas Kamseltibcar menggelar kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Sanana, Rabu (18/03/2026).
Kegiatan penindakan ini dilaksanakan di sejumlah titik keramaian, di antaranya Perempatan Taman Wansosa dan kawasan Pasar Basanohi yang merupakan pusat aktivitas masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keluhan warga terkait kebisingan kendaraan yang mengganggu kenyamanan serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 40 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Polres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, personel juga mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan imbauan kepada para pengendara. Para pelanggar diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum dapat mengambil kembali kendaraan yang diamankan.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, seluruh knalpot brong yang berhasil diamankan akan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Penggunaan knalpot brong sendiri merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1), yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kasatgas Kamseltibcar Lantas Operasi Ketupat 2026 Polres Kepulauan Sula, IPDA A.R. Taufik Habsi, S.H., mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat. Selain itu, knalpot brong yang diamankan akan dimusnahkan sebagai bentuk efek jera. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar menggunakan knalpot standar dan mematuhi aturan lalu lintas,” terang IPDA. A.R. Taufik Habsi.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam mendukung tagline Operasi Ketupat 2026, yaitu “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, dengan memastikan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli serta kegiatan preventif dan represif di titik-titik rawan pelanggaran maupun pusat keramaian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama Operasi Ketupat berlangsung.
Polres Kepulauan Sula juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, selalu menggunakan helm, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menjaga keamanan selama beraktivitas maupun saat melakukan perjalanan mudik.
Apabila menemukan hal mencurigakan atau keadaan darurat, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat.
Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah Kota Sanana terpantau aman, tertib, dan kondusif.(IB).
