-->
    |



Proyek Jalan Asal Jadi, Kordinator IPPMW Desak Pemda Kepsul Ambil Langkah


SANANA- Kordinator Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Wailoba (IPPM-W) Iki Usia, geram atas kerusakan jalan dan jembatan Waitinagoi-Wailoba yang menyerap anggaran kurang lebih Rp 11,5 Milyar. Akibatnya, warga yang hendak melintasi jalan tersebut harus mengangkat motor karena jembatan yang terbuat dari kayu juga ikut ambruk.

Kepada Report Malut, Selasa (09/06) Iki sampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera mengambil langkah untuk memperhatikan jalan Waitinagoi-Wailoba yang saat ini rusak parah. selain jalan, jembatan penghubung juga ikut rusak sehingga menyulitkan warga.

Alhasil, warga harus harus gotong royong melakukan perbaikan dengan cara menimbun tanah dan memperbaiki jembatan dengan bahan seadanya. hal ini dilakukan karena jalan Waitinagoi -Wailoba merupakan akses tercepat bagi warga Wailoba.

" Kami kesal, dengan jalan yang di buat oleh pemerintah daerah yang asal jadi itu karena semakin  bertambah parah. Kami atas nama mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk menyikapi hal ini secara serius," tegasnya.

Sementara Pengacara asal Desa Wailoba, Armin Soamol SH, meminta Polres Kepsul segera tindak lanjuti hasil BPK yang telah menjadi temuan. Dimana, berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor 910.916/620/04.BM/DPUPRPKP-KS/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 senilai Rp 11.560.236.590,00 Milyar itu di kerjakan oleh PT. Amarta Mahakarta sedangkan pihak kontraktornya yakni, Abraham atau di sapa Bram.

Tambah Armin, proyek jalan Waitinagoi-Wailoba tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan nomor 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019. Sudah begitu, pekerjaan pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 132.270.125,20. Dimana jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, yaitu sejak 25 April 2018 sampai dengan 20 Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, Kata Armin, pada 3 Maret 2019 menunjukan bahwa penyedia belum menyelesaikan pekerjaan pada saat berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan dokumen pelaksanaan pekerjaan, yaitu rekapitulasi kemajuan pekerjaan per 29 November 2018, realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen.

Sementara itu, Lanjut Armin, realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 57,50 persen. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari dokumen permintaan pembayaran MC I sehingga terdapat realisasi keuangan yang melebihi realisasi pekerjaan. Sementara, PPK belum memungut denda keterlambatan hasil pemeriksaan fisik.

Untuk itu, Armin meminta kepada Polres Kepsul agar bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Bagaimana tidak, saat ini kondisi jalan Waitinagoi-Wailoba sudah rusak berat belum lagi sejumlah jembatan yang berada di kilometer 4 juga ambruk.

" Iya Polres Kepsul harus segera tetapkan Abraham selaku kontraktor Jalan Waitinagoi-Wailoba sebagai tersangka," tutupnya. (KS).
Komentar

Berita Terkini