-->
    |


Temukan Paket Ganja di Kamar, Polres Kepsul Ringkus Seorang Mahasiswa


SANANA, - Seorang mahasiswa berinsial JG (23) alias Ami asal Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kepsul lantaran ditemukan sejumlah paket narkotika jenis ganja di kamarnya.

Waka Polres Kepsul, Kompol. Arifin La Ode Buri, mengatakan, penangkapan ini berawal daei informasi yang diperoleh anggota Sat Resnarkoba, Senin 8 Juni sekira pukul 11.30 Wit,  bahwa tersangka JG alias Ami pada Minggu 7 Juni telah mengambil kiriman di KM Permata Obi yang diduga kiriman tersebut berasal dari Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) dan berisi narkotika.

Tambah Arifin, setelah memperoleh informasi tersebut IPDA Ruslan Lutia, mengumpulkan personil Sat Resnarkoba guna melakukan penyelidikan. Pada pukul 15.30 Wit kembali mendapat informasi, JG alias Ami  beralamat di Desa Waibau.

Atas informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba bergerak dengan cepat ke TKP dan mengamankan JG di rumahnya. Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, satu saset plastik bening yang berisi daun ganja, satu linting ganja, satu saset biji ganja, satu bungkus ganja dan satu buah Henphone merek Oppo A3S.

Tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Kepsul guna proses labih lanjut. Selain itu tersangka JG sudah di tes Urine dan hasilnya dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.

"Saat ini Polres Kepsul juga melakukan asesmen di BNN Maluku Utara dan masih menunggu hasilnya," ungkap Kompol Arifin, kepada awak media, Senin (29/06).

Sementara, pasal yang disangkakan kepada JG yakni, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda  paling sedikit  Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. (KS).
Komentar

Berita Terkini