-->
    |


HPMS Desak Polda Malut Segera Tetapkan Direktur PT.Kristi Jaya Abadi Sebagai Tersangka


SANANA,- Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate, mendesak Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) agar menetapkan Direktur PT. Kristi Jaya Abad sebagai tersangka dalam waktu dekat terkait dengan dugaan kasus Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula.

Ketua umum HPMS Cabang Ternate Armin Soamole, Kepada media ini, Senin (13/07) mengatakan, proyek Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia dikerjakan pada 2017 lalu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Sula sebesar Rp 4,2 Miliar. Namun mirisnya jembatan yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor. 

Anehnya lagi, Sambung Armin,  jembatan itu saat ini terancam ambruk. Sebab, spek proyek pembangunan jembatan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Proyek pembangunan jembatan air bugis yang dikerjakan oleh PT.Kristi Jaya Abadi diketahui milik Ipar kandung Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, Irwan Hongarta.

Tambah Armin, proyek pembangunan jembatan air bugis yang dikerjakan oleh ipar kandung Bupati tersebut kini sudah ditangani oleh penyidik Polda Malut. Pada Rabu 20 Maret 2019 lalu, Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berkaitan dengan jembatan tersebut secara maraton.

Mereka diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Sula, M. Moh Lutfi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Isnain Masuku, Kabid Anggaran pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Gina Tidore dan kontraktor Irwan Hongarta. 

" Polda Maluku Utara agar segera menetapkan tersangka kasus proyek Jembatan Air Bugis. Sebab, anggaran yang dikucurkan ke proyek tersebut cukup fantastis. Namun, jembatan tersebut tidak bisa dinikmati oleh warga. Polda segera tuntaskan kasus itu agar menjadi efek jera bagi yang lain," tegasnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini