SANANA, - Direktur Sosial Ekologi Kepulauan Sula (Sel-Kepsul) sekaligus Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Maluku Utara (Malut) Kuswandi Buamona mengecam, tindakan oknum-oknum tertentu yang melakukan pengrusakan hutan Mangrove secara skala besar. Tindakan tersebut dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Berdasarkan hasil investigasi Report Malut.com, Kamis (13/08) di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)menemukan di beberapa lokasi Mangrove di ekspolitasi atau di babat habis oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Di mana, dari hasil pengamatan ada satu titik wilayah mangrove sekira 200 meter yang di tebang. Sedangkan satu titik lagi sekira 100 meter tepat berada di belakang Polindes Mangega.
Untuk itu, Kuswandi mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 35 huruf (e) yang menjelaskan bahwa setiap orang secara langsung atau tidak langsung di larang menggunakan cara atau metode yang merusak ekosistem mengrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka akan di kena dengan ketentuan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 milyar dan paling banyak 10 milyar.
" Mereka alih fungsi wilayah hutan Mangrove itu di pergunakan untuk apa ? Jika di pergunakan wisata maka setidaknya ada izin dari dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLH KP) atau Dinas Kalautan dan Perikanan namun jika tidak memiliki izin maka kami akan proses secara hukum," tegasnya.
Pria yang berprofesi sebagai pangacara itu, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepsul agar bisa mengambil kabijakan terkait permasalahan tersebut.
" Jangan nanti DLH-KP bilang mereka tidak tahu soal itu. Padahal wilayah mangrove berada di jalur perkantoran yang setiap hari mereka lewat," ungkap Kuswandi.
Kuswandi juga berharap dalam waktu dekat DLH-KP harus panggil oknum-oknum pelaku pembabatan hutan mangrove dan usut sampai tuntas." Jangan DLH-KP hanya diam lalu sebut bahwa hutan mangrove itu masuk hutan lindung dan sebagainya," tutupnya.(KS