-->
    |

Ketua PMII Cabang Sanana Nilai Bupati Hendrata Thes Gagal Pimpin Sula

SANANA, - Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Sahril Soamole, menilai Bupati Hendrata Thes gagal memimpin Kepsul. 

Menurut Sahril, menjelang lima tahun ini berdasarkan pengkajiannya, hampir seluruh desa terjadi permasalahan mulai dari aspek anggaran hingga struktur kepemimpinan. Sudah begitu, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Hendrata Thes tidak mampu merespon secara baik. Buktinya permasalahan yang berada di Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur terkait anggaran Dana Desa (DD) 2019 yang diduga bermasalah sampai kini tidak di seriusi

Padahal sebelumnya kata Sahril, mantan pejabat Kepala Desa (Kades) Abdul Halim Umasugi telah melakukan musyawarah bersama masyarakat Waisakai dengan menyampaikan anggaran Dana Desa (DD) 2019 akan di alokasikan untuk pengadaan pembalanjaan mesin senilai Rp 1,5 milyar lebih di Desa Waisakai. 

Namun, mesin tersebut hingga kini belum juga bisa di fungsikan lantaran ada beberapa item yang belum di belanjakan oleh Pemdes Waisakai.

" Benar mesin sudah berada di Desa Waisakai akan tetapi sampai saat ini masih belum bisa di aktifkan akibat beberapa item yang menjadi kebutuhan dasar masin belum juga di belanjakan pemerintah desa," ungkap saat menggelar aksi di depan pertokoan Sanana, Rabu (12/08).

Hal senada juga disampaikan oleh Munandar Makean, dimana total anggaran di Desa Waisakai 2019 kurang lebih senilai Rp 1,5 Milyar. Namun, apa yang telah di janjikan oleh mantan Pj Kades Abd. Halim Umasugi belum di realisasikan kepada warga Waisakai. 

Tentu hal itu membuat warga bertanya-tanya terkait mesin yang sudah terlanjur berada di desa. Item yang belum di belanjakan ialah, Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai Rp 216.000.000 juta, Oli sebesar Rp 11.700 juta, air radiator Rp 3.500.000, Panel Rp 264 juta. 

Belum lagi, sejumlah kebutuhan lain yakni, MSB di 283 rumah sebagian belum juga terpasang, kontak lampu 283  serta estalasi  di 9 rumah.

" Seharusnya, dalam pembalanjaan sudah di atas milyaran  mestinya harus menggunakan pihak ke tiga sehingga pembelanjaan terlaksana dengan baik," terangnya. 

Dengan demikian, lanjut Munandar, mereka menilai mantan Pj Kades Waisakai beserta perangkat desa lainnya gagal dalam mengelola ADD dan DD 2019 berdasarkan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 10 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa poin (a) (b) dan (c).

" Iya meraka (Perangkat desa red) gagal dalam pengelolaan ADD dan DD di Desa Waisakai," tutupnya.(KS)

Komentar

Berita Terkini