-->
    |


Tak Memenuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Kasus yang Libatkan Tiga Kadis

SANANA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menghentikan kasus dugaan pelanggaran politik praktis yang melibatkan tiga kadis pekan lalu. Hal itu dilakukan lantaran kasus tersebut tidak memenuhi unsur.

Tiga pejabat yang diduga melakukan pelanggaran politik praktis di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Ishak Umamit, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD), A. Fataha Umasangaji dan Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepsul, Imran Umalekhoa.

 “Terkait dugaan pelanggaran dengan nomor : 23/TM/PB/Kab/32.08/IX/2020 dengan inisial IU, AU, dan IU sesuai hasil kajian tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN sehingga dihentikan,” kata Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi kepada wartawan, Selasa (15/9). 

Alasan dugaan pelanggaran ini tidak memenuhi syarat, Ajuan mengatakan, karena berdasarkan hasil klarifikasi para pihak dalam hal ini terlapor. Sedangkan sesuai kajian pelanggaran dengan nomor 22/TM/PB/Kab/32.08/IX/2020 dengan terlaporn SB, AI, MM, AT dan AD telah memenuhi unsur untuk diteruskan ke intansi terkait.

 “Sedangkan oknum Penjabat (Pj) Kades dengan inisial SB selain diteruskan ke Bupati Kepsul, akan diteruskan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena yang bersangkutan berstatus ASN,” bebernya. 

Sekedar diketahui, tiga pejabat dan empat kepala desa serta satu sekretaris desa diperiksa oleh Bawaslu Kepsul karena diduga telah mendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar) beberapa waktu lalu.(KS)

Komentar

Berita Terkini