-->
    |

Tiga "Pendekar" Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Kepsul 2020

 


SANANA, - Tiga Pasangan Calon (Paslon) telah resmi di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Tiga Paslon tersebut, diantaranya, Zulfahri Abd. Duwila dan Ismail Umasugi dengan akronim (Zadi-Imam), Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), serta Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR).

Rapat penyampain hasil pleno penetapan serta penyerahan SK penetapan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba di kantor di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Rabu (23/09)  dengan di dampingi 4 anggota komisioner yakni, Ramli K Yakub, Hamida Umalekhoa, Samsul Teapon, Ifan Sulabesi Buamona. 

Sementara, turut hadir masing-masing ketua tim dari tiga paslon maupun lembaga pemantau pemilu dan Bawaslu Kepulauan Sula. 

Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat (3) pada peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten mengumumkan hasil penetapan pasangan calon kepada masyarakat umum.

Hasil pengumuman diantaranya, Zulfahri Abd. Duwila dan Ismail Umasugi dengan dengan partai politik pengusung, Nasdem, Barkarya, PKS jumlah kursi 5. 

Kemudian Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy dengan partai politik pengusung di antaranya, PDIP, Golkar, PPP, PBB, Hanura. Total jumlah kursi, 10. 

Hendrata Thes dan Umar Umabaihi, dengan Partai politik pengusung, Demokrat, Pan, PKB, Gerindra, Perindo jumlah kursi 10. 

Yuni menuturkan, penetapan tersebut di lakukan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen persyaratan calon dan pencalonan tiga paslon dinyatakan memenuhi syarat.

"Dari tiga Paslon telah memenuhi syarat melalui hasil verifikasi adminitrasi dan faktual dan kami sudah lakukan pleno penetapan," ungkapnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini