-->
    |


Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku Menolak dengan Tegas UU Omnibus Law

Jakarta- Hampir 20 tahun berjalan, perusahan pertambangan yang telah lama berkecimpun di wilayah Maluku dan Papua, justru tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Apalagi, banyak konflik - konflik yang di desain guna mempermudah mulusnya investasi. Desain tersebut sekarang bernama UU Omnibuslaw Cipta Kerja. 

Hadirnya UU Cipta Kerja ini mendapat perhatian dari Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku (Al'mulk), yang menyoroti UU Cipta Kerja, sebagai bagian dari rencana untuk mempermudah jalan masuk pertambangan ke wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua, pada umumnya Indonesia Timur itu sendiri. 

"UU ini kami nilai telah mengabaikan kepentingan Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Daerah-daerah yang ada," Ujar Fauzan Ohorella, Ketua Umum Al'mulk kepada media ini, Senin (12/10).

Al'mulk menyoroti beberapa aspek mengenai UU Cilaka seperti sentral kewenangan yaitu kebijakan di tarik ke pemerintah pusat yang otomatis mencederai semangat reformasi sehingga tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah sebagai produk reformasi.

Beberapa kewenangan daerah yang akan di tarik ke pusat antara lain: Pertama, RUU Cilaka akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin. Berbeda dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pemda. 

Kedua, sentralisasi perizinan berimplikasi terhadap semakin menjauhkan pelayanan publik dan menyulitkan penyampaian aspirasi masyarakat terdampak.

"Bahkan sikap Gubernur Maluku, Murad Ismail telah menyatakan dukungan terhadap proyek hulu migas Masela ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sejumlah rencana strategis pembangunan proyek LNG Abadi Blok Masela pun telah dibicarakan. Selain itu, beberapa pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan Papua adalah bagian dari rencana eksploitasi jangka panjang dan merampas ruang hidup Masyarakat setempat," beber Fauzan.

Sehingga, mencermati perkembangan politik hukum yang semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kebijakan penyelenggaraan negara telah bergeser dari prinsip kedaulatan rakyat dan pemahaman negara terhadap kesejahteraan dengan mengutamakan kepentingan pemodal. Maka, Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku (Almulk), menyatakan sikap dengan tegas Menolak UU Omnibus Law. Pernyataan sebagai berikut: 

  1. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU Omnibus Law yang sangat berdampak buruk bagi masa depan NKRI. Lebih Khusus Maluku, yang tengah di pertaruhkan Alamanya (Blok Masela)
  2. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera keluarkan Perpu atas UU Omnibus Law yang telah menjadi ancaman bagi masa depan generasi Maluku dan Sumber Daya Alamnya

"Pernyataan Sikap Penolakan OMNIBUS LAW dan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemerintah dan DPR RI bagian dari keresahan kami selaku anak Negeri ini," Tutup Fauzan. (fy)



Komentar

Berita Terkini