-->
    |


Delapan ASN Kota Ternate di Laporkan ke KASN

TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate merilis, sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan ketidaknetralan ASN pada Pemilihan Wali Kota Ternate (Pilwako) 2020.

Setelah dilaporkan ke KASN, Bawaslu menunggu dikeluarkan hasil pemeriksaan oleh KASN. Selanjutnya hasil pemeriksaan akan di kirim ke Bawaslu dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pejabat pembina kepegawaian. 

"Sampai sekarang kita belum dapat hasil pemeriksaan, setelah Bawaslu merekomendasikan ke KASN. Dapat hasil secepatnya lebih baik," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Senin (19/10/20).

Dia menambahkan, untuk beberapa laporan yang ditangani oleh Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) diantaranya Moti, Ternate Utara dan Ternate Selatan, kajiannya telah dilimpahkan ke Bidang Hukum Bawaslu dan dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi  Maluku Utara (Malut) untuk disampaikan lagi ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana telah dilakukan pemeriksaan.

"Tadi pagi juga telah dilakukan pemeriksaan kepada Camat Ternate Tengah bersamaan dengan Lurah Moya yang diundang sebagai saksi. Namun yang terlapor adalah Camat Ternate Tengah atau yang diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan analisis hukum, jika terbukti maka akan direkomendasikan ke KASN. "Dari delapan yang diperiksa, semuanya merupakan pelanggaran netralitas ASN atau masalah etik," terangnya.

Ditanya, jika dari delapan orang ASN yang terbukti bersalah, apa rekomendasi selanjutnya dari Bawaslu? Menurut Kifli, semuanya tergantung hasilnya, sebab sanksi ASN itu tidak bisa diberikan oleh Bawaslu. Namun sanksi akan diberikan oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten yakni KASN.

"Sanksi etik akan diberikan langsung oleh KASN. Namun jika berkaitan dengan sanksi pidana langsung diproses di Bawaslu melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," cetusnya.

Namun sampai saat ini, lanjut dia, belum ada pelanggaran ASN terkait pidana Pemilu. Bahkan sejauh ini belum ada kasus ASN terkait pelanggaran kode etik yang sampai dipecat. (Mit).

Komentar

Berita Terkini