-->
    |

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Soroti Kinerja Polsek Sulbar

Zulfitrah Hasim, SH

SANANA, - Praktisi Hukum Zulfitrah Hasim,S.H. menyoroti kinerja Polsek Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar) terkait penanganan perkara pengeroyokan yang terjadi di Desa Nahi sejak 21 Agustus 2020 lalu. 

Menurut Zufitrah, penanganan perkara pengeroyokan terjadi pada kliennya atas nama Yusran Basahona yang menjadi korban dalam kasus pengeroyokan. Sementara pelakunya Aloan Naipon dan Wahyudi Naipon.

Untuk itu, kata Zulfitrah, perkara ini telah di laporkan oleh kliennya pada tanggal 22 Agustus 2020, LP.A/148/VIII/2020/SPKT RES SULA, dan telah ada penetapan tersangka akan tetapi penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Saya menilai penyidik pada polsek Sulabesi Barat sangat lambat menangani perkara ini dan sangat mengistimewakan para tersangka karena tidak di lakukan penahanan terhadap para tersangka," ungkapnya kepada media ini, Senin (19/10).

Zulfitrah menilai, rata-rata perkara pengeroyokan atau pun perkara penganiayaan yang di tangani oleh Polres Kabupaten Kepulauan Sula dan Polsek-polsek di bawah jajaran Polres Kepulauan Sula, para penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka. Akan tetapi dalam perkara ini, tidak ada alasan jelas kenapa penyidik yang menangani perkara ini tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

" Apakah penyidik bisa menjamin para tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya atau tidak melarikan diri," tanya Zulfitrah.

Dengan pertimbangan itulah,  Zulfitrah meminta kepada Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Sulabesi Barat yang mengani perkara kliennya dan mengambil alih proses penyidikan perkara kliennya yang saat ini di tangani oleh Polsek Sula Besi Barat.

Sejak peristiwa pengroyokan yang dilakukan oleh para tersangka sampai saat ini klienya belum kembali ke Desa Nahi, karena khawatir para pelaku akan mengulangi perbuatan yang sama.

" olehnya itu penting kiranya penyidik yang manangani perkara ini segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tandasnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini