-->
    |


Proyek Musollah Senilai Rp 470 Juta di Desa Capalulu Terbengkalai


SANANA- Proyek pembangunan rumah Ibadah Musollah Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 senilai Rp 470 juta terbengkalai.

Sebelumnya, Proyek senilai  Rp 470 juta yang di kerjakan oleh mantan Ketua Tim pemenang Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah Duwila (HT-Zadi) Desa Capalulu itu tidak berkelanjutan namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen. 

Kepada awak media, kontraktor pembangunan Musollah di Desa Capalulu, Bahar Umasangadji mengaku anggaran proyek tersebut senilai Rp 470 juta. Sementara yang ada di RAB itu pintu jendela, timbunan tangga teras keliling tidak ada, namun dirinya ingin semua pintu dan jendela harus terpasang serta timbunan terselesaikan semua tapi tiba-tiba dari pihak Dinas PUPR memberhentikan pekerjaan tersebut. 

"Saya berniat untuk memasang pintu, jendela dan semua timbunan tapi malah mereka dari PUPR kase stop dengan alasan tahap pekerjaan sudah melebihi RAB karena pekerjaan musollah ini ada dua tahap, namun saya punya kesediaan material untuk proyek ini suda ada, seng, kayu dan tehel suda lengkap samua, niat saya untuk menyelesaikan cuman mereka dari PUPR yang bilang stop pekerjaan, jelasnya Kepada awak media, Jumat (02/10).

Bahar menyebut, dari pekerjaan musolah tersebut sudah memakan anggaran senilai Rp 200 juta lebih sementara sisanya diambi semua. Sehingga dirinya menemui Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes untuk menanyakan sisa anggaran dari proyek itu.

"saya temui pak Bupati untuk menanyakan uang yang sisa itu di mana dan pak bupati menjawab tanya di pemilik perusahan yang tender proyek itu, sementara yang pemilik perusahaan Ayun bilang DPRD yang ambil dan saya pun langsung menemui anggota DPRD Julfi Umasangadji dan sampai di sana Julfi pun sampaikan bahwa dia tidak ambil, trus saya juga menemui Sinaryo Thes dan dia bilang itu mungkin Ayun yang ambil," terang bahar. 

Lanjutnya, anggaran sisa yang mereka ambil itu sebanyak Rp 200 juta lebih dan entah lebihnya berapa, karena pihaknya baru melaksanakan dua kali pencairan dari anggran total Rp 470 Juta. 

"Setahu saya selama berjalannya pekerjaan itu saya hanya melakukan pencairannya dua kali. Cair pertama kalau tidak salah Rp 107 kemudian cair kedua berkisar Rp 117 juta itu pun kalau tidak salah, sebenarnya sisa uang masi 200 juta lebih setelah pekerjaan selesai, dengan jangka waktu setengah tahun baru saya melakukan pencairan yang ke tiga kali sebanya Rp 40 juta. Itu yang saya ambil dan nama CV yang tender Proyek ini saya sudah lupa," kesal Bahar.

Sementara itu, pemilik perusahaan Ayun, saat di hubungi media ini lewat telepon seluler, dia pun tidak mengakui bahwa perusahaannya yang menender proyek Musollah itu. 

"Iya benar ini dengan saya Ayun, tapi bukan CV saya itu pak, bukan perusahaan saya, karena nama prusahaan saya CV Rumah Kita," jelas Ayun.

Di ketahui bahwa, Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Nursaleh Bainuru, saat di hubungi telepon seluler berkali-kali tapi tidak di respon, hingga berita di terbitkan. (KS).

Komentar

Berita Terkini