-->
    |



MAKLUMAT Desak Pemerintah Pusat dan DPR Agar Secepatnya Sahkan RUU Daerah Kepulauan


Jakarta-Mahasiswa Maluku Utara Muda Menggugat (MAKLUMAT) menggelar akso demonstrasi mendesak Pemerintah Pusat dan DPR-RI Agar secepatnya mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. Aksi yang difokuskan di Kemenko Kemaritiman dan Istana Negara ini berjalan lancar dan damai, Jumat (20/11).

Maklumat menilai bahwa Indonesia selama 75 tahun Indonesia merdeka, Provinsi Maluku Utara dalam dimensi pembangunan masih jauh dikategorikan sebagai provinsi yang maju dibandingkan dengan provinsi lain. Indeks Pembanguan Manusia (IPM) dan Sumber Daya Alam (SDA) masih sangatlah minim untuk di kelola demi tercapainya keadilan sosial untuk masyarakat. Bahkan data BPS 2020, Maluku Utara Masuk dalam kategori provinsi miskin.

Kordinator Lapangan (Korlap) Alimun Nasrun, mengatakan sudah banyak upaya dilakukan oleh seluruh stakeholders untuk kemajuan Provinsi Maluku Utara, akan tetapi hingga saat ini belum mencapai hasil yang diinginkan dan negara seolah tidak cukup serius membangun dan memajukan Provinsi Maluku Utara yang notabenenya adalah wilayah Kepulauan dengan sumber daya laut yang cukup melimpah. Hal ini semakin diperparah dengan disahkannya Omnibus Law UU Cilaka dimana semakin mempersulit pembangungan yang berkarakteristik dengan wilayah kepulauan.

"Saat ini ada hal yang perlu dikawal dengan serius dalam rangka mewujudkan pembangunan Maluku Utara yang akan mensejahterakan masyarakat yaitu RUU Darah Kepulauan. RUU Kepulauan digagas semenjak dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan hingga kini belum juga disahkan,"  Ungkapnya 

Terjadi banyak pro dan kontra "Lanjut Alimun, antara DPD RI dan DPR RI dalam pembahasannya. Bahkan beberapa dengan lantang menyuarakan untuk dibatalkan di Baleg DPR RI. Padahal RUU ini sangat urgent bagi kelangsungan pembangunan wilayah kepulauan, khususnya di Maluku Utara yang notabene adalah laut sehingga dalam mengelola sumber daya laut untuk kesejahteraan masyarakat penting di butuhkan satu UU yang mengatur tentang Daerah Kepulauan.

"Kami menagih janji Pemerintah Dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim, salah satu instrumen penting yang harus segera dituntaskan adalah persoalan Rancangan Undang Undang Daerah Kepulauan (RUU DK). Karena RUU Daerah Kepulauan ini dapat menjadi katalisator pencapaian visi maritim Indonesia dan menjamin kedaulatan Indonesia sebagai negara maritim," Tegas Alimun.

Alimun menegaskan, Gerakan mendukung Rancangan Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020/2021 agar segera di Sahkan. Kami mendesak agar pemerintah bersama DPR dapat segera menuntaskan pembahasan dan penetapan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Kedepan, apabila RUU ini disahkan maka diharapkan akan menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan di daerah kepulauan Indonesia untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim.

"Atas dasar penjelasan ini kami dari Mahasiswa Maluku Utara Muda Menggugat (MAKLUMAT) Mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI agar Segera Membahas dan Mengesankan RUU Daerah Kepulauan sehingga menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sesuai Visi Dan misi Pemerintah serta melakukan pemerataan pembangunan di kawasan kepulauan," Tutupnya (fy)

Komentar

Berita Terkini