SANANA,- Menjelang pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengendus informasi bahwa ada uang dalam jumlah besar sudah masuk di Kepulauan Sula. Untuk itu, Bawaslu berharap kepada seluruh masyarakat bila menemukan praktik politik uang (money politic) agar segera melaporkanya ke pihak Bawaslu.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Kepsul, Risman Buamona menyampaikan, jika praktek politik uang terbukti maka ada dua bentuk pelanggaran di antaranya, pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.
" Apabila terbukti politik uang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, maka pasangan calon bisa diskualifikasi," ungkapnya kepada media ini, Jumat (04/12).
Tambah Risman, setiap orang yang terbukti memberi dan menerima bisa diancam pidana minimal 3 tahun yang di mana tercantum di dalam pasal 71 A UU Nomor 10 tahun 2016.
" Saya berharap kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga, mengawal serta membersihkan Pilkada Kepulauan Sula tahun 2020 ini dari praktik politik uang dan politik transaksional yang tidak sehat," harapnya.
Selain itu, Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh Tim Pasangan Calon untuk tidak melakukan praktik tersebut, apalagi sampai mengorbankan masyarakat.(KS).