-->
    |


Bawaslu Rekomendasi PSU di 6 TPS, Selebihnya Menjadi Kewenangan KPU Sula


SANANA, - Persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan selebihnya menjadi kewenangan KPU. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila. 

" Kita kembali pada kewenangan masing-masing karena kita mempunyai lembaga yang berbeda dan kami cukup memberikan rekomendasi saja. Bila nanti akan ditindaklanjuti atau tidak itu telah menjadi kewenangan KPU. Tapi,  kalau ada laporan dari lembaga lain terkait permasalahan ini, maka dari masing-masing lembaga harus bertanggungjawab," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (14/12).

Tambah Iwan, rekomendasi yang dikeluarkan juga sudah sesuai dengan syarat Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena telah tercantum di dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 112 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi, l seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

"Hal ini kami temukan pada 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia di mana orang yang ditunjuk menjadi pendamping bagi pemilih disabilitas maupun Lansia telah mencoblos sendiri di TPS serta, dari hasil penelusuran, penelitian dan pengkajian ada 1 pendamping mencoblos lebih dari 1-2 kali," lanjut Iwan.

Padahal kata Iwan, mestinya petugas KPPS yang harus mendatangi mereka di rumahnya masing-masing bukan pendamping yang mecoblos di TPS .

" Dengan dasar itulah sehingga kami melakukan penelusuran, pengkajian dan penelitian untuk diadakan PSU. Sebab, bukan hanya di 1 TPS tapi semua TPS yang ada di Desa Mangoli dan 1 TPS Desa Waitulia ," bebernya. 

Sementara, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kepsul, Risman Buamona menyampaikan, pada prinsipnya keputusan Bawaslu Kepulauan Sula sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan.

Bawaslu sudah melakukan penelusuran, penelitian dan pengkajian dari seluruh data dan fakta beserta bukti yang ditemukan sehingga menjadi putusan berupa mengeluarkan rekomendasi. 

Kemudian Risman juga berharap, agar semua pihak mengurangi opini publik yang terbentuk di luar sehingga tidak menimbulkan polemik negatif dan tidak sehat di masyarakat.

"Nah, ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaga itu dan kami berharap bahwa keputusan yang kami sampaikan sudah selesai dirana Bawaslu selebihnya menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya KPU," tandasnya.

Sedangkan Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba saat di konfirmasi melalui via Telepon belum direspon hingga berita di diterbitkan. (KS)

Komentar

Berita Terkini