-->
    |


Lewati Batas Waktu, KPU Tak Lakukan PSU di 6 TPS


SANANA - Lewati batas waktu rekomendasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), lantaran batas waktu rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kepsul ke KPU telah melewati batas waktu. 

Anggota KPU Provinsi Malut, Safrina R. Kamaruddin mengatakan, rekomendasi Bawaslu sudah terlambat. Semestinya, kata Safrina, rekomendasi dikeluarkan paling lambat 2 hari setelah pencoblos sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020. 

"Rekomendasi disampaikan ke KPU Kepsul pada tanggal 14 Desember. Itu sudah melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan," katanya saat ditemui wartawan di ruang pleno KPU Kepsul, Kamis (17/12).

Safrina menambahkan, atas dasar itulah KPU Kepsul tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

"Iya, PSU di 6 TPS tidak bisa dilakukan karena rekomendasi sudah lewat batas waktu. Memang kami belum dapat petunjuk dari KPU RI. Tapi sesuai dengan dasar PKPU 18 tahun 2020 maka KPU Sula tidak bisa lakukan PSU," pungkas Safrina. 

Sekedar diketahui, 6 TPS yang direkomendasikan yakni 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepsul. (KS).

Komentar

Berita Terkini