-->
    |

ASN Bisa Ikut Pilkades, ini Penjelasan Kabag Pemerintahan Sula

SANANA,- Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengikuti calon pemilihan kepala desa serentak. Namun harus mendapat rekomendasi dari Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). 

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Aswin Soamole, kepada Reportmalut.com, Senin (25/01). Untuk ASN yang mau mengikuti calon kepala desa harus mendapat rekomendasi dari Sekda Kepsul. Sementara, ASN yang memiliki jabatan di pemerintahan harus mengundurkan diri.

" Kalau ASN yang mau calon sebagai kades harus ada rekomendasi dari Sekda dan kalau ASN yang memang jabatan di lingkup Pemda Kepsul harus mengundurkan diri," katanya. 

Untuk itu, jika ASN yang mengikuti calon kades dinyatakan lolos maka, sudah barang tentu tunjangan ASN tersebut tidak dapatkan lagi.

" Ya, mereka hanya terima gaji pokok saja. Tapi, tidak terima tunjangan jabatan dan TTP lagi karena mereka sudah dapat tunjangan dari desa," ungkapnya.  

Selain itu, berdasarkan secara administrasi peserta calon pilkades minimal berijazah SMA. Sedangkan usia tidak menentu.

" Jadi usia minimal 25 tahun. Kalau untuk batas usia tidak menentu karena di dalam UU desa hanya tercantum minimal batas usia 25 tahun," ujarnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini