-->
    |

Kontraktor Jembatan Air Baleha Kena Denda

SANANA,- Waktu kontrak pekerjaan pembangunan Jembatan Air Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah berakhir dan tentu pihak kontraktor CV. Kharisma Karya akan dikenakan denda. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPRKP Kepsul, Rusmin Lohi kepada Reportmalut.com, Selasa (19/01). 

" Ya, mereka tetap kena denda keterlambatan karena waktu kontraknya sudah berakhir pada 16 Januari 2021 kemarin," ungkapnya.

Tambah Rusmin yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menuturkan, kalau proses pencairan jembatan air Baleha baru mencapai sembilan puluh persen." Kemarinkan proses pencairannya baru sembilan puluh persen," katanya. 

Namun, sebelumnya anggaran pembangunan Jembatan Air Beleha senilai Rp 5,8 milyar tapi adanya pemotongan akibat Covid-19 sehingga tersisa Rp 3,3 milyar. Dari anggaran Rp 3,3 itu akan di kerjakan mulai dari tiang pancang, lantai kerja, pembuatan sayap hingga abudment.

" Iya, anggaran itu sudah yang di gunakan sampai pada tahapan abudment," jelas Rusmin. 

Tambahnya, pihak juga sudah sampaikan kepada pihak kontraktor agar bisa menyelesaikan perkerjaan jembatan air Baleha hingga tuntas.

" Kami juga sudah panggil mereka rapat dan meminta kepada mereka agar bisa menyelesaikan pekerjaannya. Karena kalau tidak selesaikan otomatis akan di kena denda," ucapnya. 

Selain itu, untuk proses pekerjaan saat ini masih diadakan Adendum. Di mana waktu Adendum diberikan selama 50 hari.

Sementara lanjut Rusmin, untuk pengawasnya dari Kota Ternate yang di mana personilnya di bagi. Jadi ada yang mengawasi di jembatan air Baleha, mengawasi di jembatan air Fuata dan di jalan Kawata-Waisakai.

" Kalau pengawasan ada yang dari Dinas dan juga dari Konsultan," tutupnya.(KS).

Komentar

Berita Terkini