SANANA,- Ketua Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Umar Tidore, menolak penyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepsul, Imran Umalekhoa, terkait pengusulan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khususnya tenaga guru honorer sebanyak 200 orang lebih dan hanya honorer berusia 35-56 tahun yang ikut seleksi
Menurut Umar, mengacu pada RUU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP no 19 tahun 2020 tentang menajemen ASN.
" Maka dari itu saya mau pertanyakan tenaga honorer khususnya guru, itu apakah sudah sekaligus dengan honor lama atau honorer K2. Karena memang honorer K2 sudah terdata secara nasional ataukah tenaga honorer yang non K2," Ucap Umar kepada media ini, Senin (1/02).
Seharusnya, kata Umar, yang diusulkan oleh BPKSDM itu adalah tenaga honorer K2 bukan dan tanpa melalui seleksi P3K tapi wajib di angkat menjadi PNS.
Belum lagi, Lanjutnya, K2 itu bukan hanya guru , tapi ada tenaga pendidikan, kesehatan, penyuluhan pertanian dan tenaga teknis lainnya yang bekerja pada instansi daerah atau dilingkup SKPD tertentu.
" Mestinya, Pemda dapat mendorong dulu honorer yang dianggap cukup lama untuk menjadi ASN. Setelah itu baru tenaga honorer lain yang nantinya diarahkan ke P3K," ujarnya.
Umar bilang, Pemda Kepsul melalui BKPSDM harus benar-benar selektif. Sebab, mereka (honorer K2 red) hanya mendapat penghargaan dari negara karena masa pengabdiannya ataukah seperti apa.
" Apalagi sekarang masuk 2021 ini, RUU ASN telah di revisi yang di mana menjadi payung hukum untuk honorer K2. Saya berharap agar DPRD Kepsul Komisi I yang membidangi hal ini selalu bersinergi untuk mendorong ke pemerintah pusat. Sehingga persoalan honorer K2 ada jalan untuk di angkat menjadi ASN. Bukan sebaliknya, kami di arahkan ke P3K, karena sesuai Motto kami yakni ''Honorer K2 PNS, Indonesian kuat, Kami Mengabdi untuk Bangsa," ungkap Umar. (KS).