-->
    |

MK Tolak Permohonan MS-SM, Aliong Mus-Ramli Siap Dilantik

 

Taliabu,- Berdasarkan hasil rapat musyawarah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan perkara nomor 11/PHP. Bub-XIX/2021 Kabupaten Pulau Taliabu, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Sidang putusan yang di gelar oleh Mahkamah Konstitusi secara virtual itu berlangsung siang tadi di ruang sidang MK, Selasa (16/02). 

Hakim memiliki alasan kuat untuk menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan oleh Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi sebagai calon bupati nomor urut 1 (MS-SM) lantaran tidak memiliki kedudukan hukum. 

Sebelumnya, hakim Manahan MP. Sitompul menjelaskan, dengan mempertimbangkan keberlakuan ketentuan pasal 158 UU/2016 secara  kasuistis bahwa, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak 2 persen dikalikan dengan 33.241 suara maka sama dengan 665 suara. 

Untuk itu, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, perolehan suara pemohon adalah 15.750 suara. Sedangkan, perolehan suara pihak terkait adalah 17.491 suara. Selisih antara pemohon dan pihak terkait yakni 1.741 suara atau 5,24 persen. 

Hakim Anwar Usman dalam penyampaian amar putusan bahwa, permohonan pemohon tidak dapat diterima." Berdasarkan kajian hakim MK maka para hakim memutuskan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya di ruang sidang MK yang di kutip melalui laman resmi mkri.id. 

Putusan tersebut memberikan kepastian bahwa pemenang  kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Taliabu ialah pasangan Aliong Mus-Ramli. Sehingga pasangan Aliong Mus-Ramli akan kembali dilantik menjadi Bupati dan wakil bupati 2020-2024. 

Sekedar diketahui, sidang putusan dipimpin langsung oleh hakim Anwar Usman selaku Ketua yang merangkap anggota, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiddudin Adams, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. (KS).

Komentar

Berita Terkini