SANANA - Terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 9 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menyiapkan segala jawaban saat persidangan nanti sekaligus pengesahan bukti-bukti oleh MK.
Kesiapan KPU Kepsul ini, ditandai dengan diambilnya dokumen C Hasil KWK dalam kotak suara beberapa waktu lalu. Bahkan KPU juga menyiapkan kuasa hukum untuk mematahkan argumen hukum pihak pemohon dalam hal Paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar).
"KPU siap memberikan jawaban pada sidang berikutnya nanti," kata divisi Hukum KPU Kepsul, Samsul Bahri Teapon Minggu (31/1) kemarin.
Tambah Samsul, dukumen C Hasil KWK yang diambil pada 25 Januari 2021 lalu, sudah dibawa ke Jakarta dan sudah dipelajari untuk keperluan sidang. " Sudah dibawa ke Jakarta," tandasnya.
Diketahui, sebanyak 23 TPS yang dibuka dan diambil dokumen C Hasil KWK-nya. Ke 23 kotak suara yang dibuka. Kotak Suara itu terdiri di 23 TPS yang tersebar di 16 desa di beberapa Kecamatan di Sula yakni sebanyak 11 kotak suara di Desa Mangon TPS 03 dan TPS 08, Desa Waibau TPS 01 dan TPS 02, Desa Fagudu TPS 03, Desa Falahu TPS 03, Desa Fogi TPS 03 dan TPS 08, Desa Umaloya TPS 02 dan Desa Pastina TPS 01.
Disusul TPS 01 Desa Fokalik Kecamatan Sanana Utara, TPS 02 Desa Soamole Kecamatan Sulabesi Tengah, TPS 01 Desa Fatkauyon dan TPS 01 Desa Waigoiyofa Kecamatan Sulabesi Timur dan TPS 02 Desa Waigai Kecamatan Sulabesi Selatan.
TPS 01 Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah, TPS 01 Desa Kaporo dan TPS 01 dan TPS 03 Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan. TPS 03 dan TPS 5 Desa Falabisahaya serta TPS 1 Desa Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara.
Samsul bilang, dokumen yang akan dijadikan materi dalam persidangan, sudah cukup untuk menjawab dalil pemohon." Cukup. Disesuaikan jawaban terhadap dalil pemohon," ujarnya. (KS).