-->
    |


Akademisi Universitas Nuku Menyayangkan Sikap Oknum Anggota DPRD yang Tertangkap Membawa Miras di Bulan Puasa

Akademisi Universitas Nuku - Tidore Kepualauan


Tidore,
-Pasca penangkapan salah satu anggota DPRD aktif  berinisial AJM atau Gion dengan beberapa rekannya yang dengan sengaja menyelundupkan minuman keras jenis cap tikus pada hari Rabu 28 April 2021 menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari kalangan Akademisi yakni  Saiful Rachman SH. MH, Dosen  Fakultas Hukum Universitas Nuku Tidore

Dalam rilisnya ke media ini, Saiful Rahman menjelaskan bahwa perbuatan oknum anggota dewan ini masuk dalam perbuatan pidana, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 sehingga dengan alasan apapun perbuatan ini tidak bisa di benarkan.

“Perbuatan ini masuk konteks pidana, dengan alasan apapun hal ini tidak bisa dibenarkan, merujuk pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang pengawasan, pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pasal 23 B yaitu ‘setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, membawa dan atau/menjual minuman beralkohol,” jelas Saiful.

Saiful juga menegaskan bahwa perbuatan oknum anggota Dewan ini harus di tindak sesuai ketentuan pidananya.

“Maka dari itu yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan pasal pasal 27 sebagaimana ketentuan pidananya, saya rasa sudah sangat jelas jenis pelanggaran maupun sanksinya,” Tambahnya

Dosen muda yang dikenal ramah dan tegas ini juga meminta kepada pihak yang berwajib agar lebih objektif dan tegas terkait kasus ini. Saiful juga menyayangkan perbuatan oknum anggota dewan ini yang juga terlibat dalam merumuskan Peraturan Daerah tersebut .

“Pihak yang berwajib harus objektif dan tegas, terlebih lagi yang sangat disayangkan bersangkutan merupakan unsur dari lembaga yang merumuskan peraturan daerah. Seharusnya bisa menjadi contoh untuk warga masyarakat kota Tidore, jika tidak ditindak secara tegas hal ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pihak Kepolisian juga terkait eksistensi keberlakuan PERDA itu sendiri di Kota Tidore,”. Tutupnya. (All)*

 

Komentar

Berita Terkini